BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses hukum kasus penyeludupan 5 juta batang rokok yang ditangani DJBC Kepri berkas perkaranya masih belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Kepri.
Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut belum diterima dari pihak Kanwil Bea Cukai Kepri.
"Kejati tidak bisa melakukan apa-apa kecuali sudah menerima dan menilai berkas perkara apakah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sampai hari ini kita belum menerima berkas perkara tersebut," terang Jendra, Selasa (29/12/2020) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dijelaskan, Kejati Kepri baru menerima SPDP perkara yang diserahkan sekitar tiga minggu yang lalu.
"Info yang saya dapatkan bahwa SPDP sudah masuk sekitar tiga mingguan yang lalu. Tapi sampai saat ini berkas perkara belum dikirim ke Kejati. Perkara tersebut ditangani Tim Penyidik kepabeanan sedangkan jaksa hanya penuntut umum, bukan penyidik apalagi penyelidik," terang Jendra.
Sementara itu, Humas Kanwil Bea Cukai Kepri, Arief Ramdhan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum dikirimnya berkas perkara ke Kejati Kepri karena masih melakukan penyempurnaan pemberkasan.
"Saat ini tim penyidik di Bea Cukai masih menyempurnakan berkas perkara agar nantinya bisa diproses tanpa harus di P-19 oleh pihak kejaksaan," jelas Arief, Selasa (29/12/2020).
"Kapan berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan, itu tim penyidik Bea Cukai yang menentukannya," tutup Arief.
Editor: Yudha