logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor
Kamis, 15-04-2021 | 19:36 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Berkas perkara dugaan korupsi Rustam Efendi (Kadishub Batam). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersangka Rustam Efendi (Kadishub Batam) ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pelimpahan perkara korupsi tersebut merupakan komitmen Kejari Batam dalam menuntaskan perkara tersebut secepat mungkin.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Batam telah melimpahkan perkara korupsi atas nama tersangka RE selaku Kadishub Batam. Secepat mungkin kami segera menyelesaikan perkara dugaan Tipikor ini dalam penerbitan SPJK di Dishub Batam," kata Hendarsyah, Kamis (15/4/2021).

SPJK, kata Hendarsyah, merupakan surat rekomendasi penentuan jenis kendaraan angkutan umum dan barang. Hal ini juga sebagai upaya Pidsus Kejari Batam dalam penanganan perkara yang cepat.

"Untuk proses persidangan, tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," ujarnya.

Lanjut Hendarsyah, RE atau Rustam Efendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 12 huruf a Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"RE kami tetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku utama kasus korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam," tegasnya.

Lanjut Hendar, Rustam menjadi tersangka utama atas kasus penetapan tersangka sebelumnya, Hariyanto yang menjabat sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam.

"Bahwa pungutan liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), di mana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit