logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Korupsi di Dishub Batam
Tak Didampingi PH, Sidang Tipikor Terdakwa Heriyanto Ditunda hingga Senin Depan
Selasa, 13-04-2021 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Heriyanto, Kasi di Dishub Batam saat ditetapkan tersangka oleh Kejari Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana kasus dugaan korupsi terdakwa Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam batal digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (12/4/2021) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum Yan Elhas Zeboea mengatakan, majelis hakim yang memimpin persidangan terpaksa melakukan penundaan karena pada saat sidang terdakwa Heriyanto tidak didampingi penasehat hukumnya.

"Sebenarnya sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Heriyanto itu digelar kemarin. Namun terpaksa ditunda hingga minggu depan, Senin (19/4/2021), lantaran terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya," kata Yan Elhas, Selasa (13/4/2021).

Majelis hakim, kata Yan, terpaksa melakukan penundaan sidang hanya untuk memastikan, apakah terdakwa akan didampingi penasehat hukum atau tidak, mengingat ancaman pidana terhadap terdakwa cukup tinggi.

Pada saat sidang (kemarin), kata dia, majelis hakim sudah sempat membacakan identitas terdakwa. Namun ketika hendak membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan pendampingan penasehat hukum terdakwa.

"Kemarin sidangnya sudah sempat dibuka. Tetapi terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum, maka sidangnya ditunda. Surat dakwaannya pun belum sempat dibacakan," lanjut Yan.

Untuk diketahui, terungkapnya dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Batam.

Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam akhirnya menetapkan Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

Bukan hanya Hariyanto, baru-baru ini pun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Efendi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dishub Batam.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit