logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ini Terancam Hukuman Mati
Kamis, 20-10-2016 | 16:50 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 

Dua tersangka kurir narkoba yang terancam hukuman mati. (Foto: Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka kurir narkoba jaringan internasional yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, masing-masing Idriszal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24), terancam hukuman Mati.

Kasubdit Penuntutan Pidana Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ran Subroto yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Harry Ahmad Parabudi dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan SH ‎mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 114 yat 2 Jo Pasal 132 ayat dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentag Narkotika.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman mati," ujar Ran Subroto saat melakukan ekspos pelimpahan dari BNNP Ke Kejari Tanjungpinang, Kamis (20/10/2016).

Ran Subroto menjelaskan, kedua tersabgka membawa sabu-sabu dan pil ekstasi dengan jumlah yang banyak dengan menyimpannya di dalam ban mobil dan pada hari kami menyerahkan kedua tersangka kurir sabu-sabu ini ke Kejari Tanjungpinang untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

Lebih lanjut, Ran Subroto memaparkan, ada pun beberapa barang bukti yang didapat antaralain ‎yang didapat dari tersangka Idrizal sebanyak sabu-sabu 9329,2 gram dan Pil Ekstasi 34170 butir dengan berat 9.073,3 gram, sedangkan dari tangan Edo Renaldi didapati sabu 20.641,2 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 14 524 butir dengan berat 3742,5 gram, ditambah sabu 12237 gram berserta Pil ekstasi 39579 butir dengan berat 11220,5 gram dan sabu 30909,8 gram.

"Setelah dijumlahkan seluruhnya dengan berat sekitar 72 kg sabu‎ dan seluruhnya pil ekstasi sejumlah 88273 butir," ungkapnya.

Menurutnya, terkait barang bukti sabu sebagian besar telah dimusnahkan oleh BNNP‎, pada tanggal 31 Agustus 2016. ‎Dan barang berupa ban mobil dan 2 mobil merk Eskudo dan Feroza dan bebebarapa sabu dan ekstasi diserahkan ke Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu, Kajari Tanjungpinang Harry Ahmad Prabudi SH ‎mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kurir sabu dari BNNP dan Kejagungg RI dengan barang bukti yang cukup besar. Kasus ini menjadi etensi dari dari Kajagung RI. Kedua Tersangka ini nantinya akan pihaknya titipkan Ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.

"Dalam penanganan kasus ini nantinya Jaksa Penuntut Umum yang kami tunjuk tentunya jaksa yang memiliki kredibilitas, propesional dan intergeritas yang baik," pungkasnya

Sebelumnya, dalam kasus ini ada tiga tersangka ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban, kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sabu 71 paket yang diperkirakan 80 kiligram berat kotor, dan 24 kiligram narkoba jenis ekstasi atau kurang lebih 120 ribu butir di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

‎Diketahui barang haram tersebut dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit