logo batamtoday
Selasa, 30 April 2024
JNE EXPRESS


8 Tersangka Bahagia Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
Polresta Barelang Selesaikan Kasus Pemblokiran Jalan Rempang Melalui Restorative Justice
Kamis, 11-04-2024 | 12:20 WIB | Penulis: Redaksi
 
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, saat konferensi pers, pemberikan RJ kepada 8 tersangka pemblokiran jalan Rempang, Selasa (9/4/2024). (Humas Polda Kepri)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 8 tersangka, yang melakukan perlawanan dan pemblokiran jalan di Rempang pada 7 September 2024, akhirnya bisa bernapas lega di momen Idulfitri 1445 H ini.

Kasua yang menjerat para tersangka akhrinya diselesaikan melalui restorative justice (RJ) oleh Polresta Barelang, setelah mendapat persetujuan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Pemberian RJ kepada 8 tersangka berlangsung di Mapolresta Barelang pada Selasa (9/4/2024), yang dihadiri langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Dirintelkam Polda Kepri Kombes Pol Zaenal Arifin, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto.

Kapolda Kepri mengatakan, pada saat pemblokiran jalan Rempang, Polresta Barelang melakukan penindakan hukum dengan dilakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka yang kemudian ditangguhkan dan hari ini atas pertimbangan kemanusiaan, di mana besok adalah hari raya Idulfitri atas kebijakan oleh Kapolresta Barelang dan Polda Kepri merestui untuk dilakukan Restorative Justice.

"Semoga dengan Restorative Justice ini dapat memberikan dampak positif kepada adek-adek dan keluarga serta masyarakat Rempang dan Kepri. Ini adalah sebuah pertimbangan yang bijak untuk di berikan agar adek-adek dapat berhari raya dengan senang dan bahagia," kata Irjen Pol Yan Fitri, saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, demikian dikutip laman Humas Polda Kepri.

Adapun 8 orang tersangka yang diberikan Restorative Justice adalah Roma bin DAK (38); Jakarim bin Kaloli (53); Martahan Siahaan (36); As Arianto As Hm bin Ashar (27); Priman bin Lamera (41); Farizal bin Ceboi (35); Ripan Saputra bin Yanto (23) dan Hidayat bin Sayidina Ali (37).

"Yang pada hari ini kita akan berikan RJ yang mana nantinya yang bersangkutan akan menyampaikan bermohonan maaf yang tulus serta tidak akan melakukan perbuatan yang serupa di kemudian hari," kata Kapolda Kepri.

"Saya Kapolda Kepri merasa bangga atas kebesaran hati semua pihak dan Kapolresta Barelang sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Ini semua adek-adek saya, saya merasa prihatin dalam peristiwa yang terjadi dan saya berterima kasih kepada masyarakat yang cukup tenang dalam menyikapi permasalahan ini. Ini memberikan satu penilaian tersendiri untuk Batam dalam langkah investasi ke depannya," imbuh Kapolda Kepri.

Perwakilan tersangka mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang serta jajaran, yang telah menyetujui restorative justice atas kasus yang menjerat mereka. "Menjelang hari yang fitri kami dapat bebas, perasaan kami bahagia dan kami tidak lagi menanggung beban," ucap salah satu tersangka.

Ketua Forum Komunikasi Rempang, Usman Hasim, mengucapkan terima kasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang. "Saya bahagia saat mendapat berita kemarin akan dilakukan Restorative Justice pada hari ini dan telah mendapat kepastian hukum. Kami harap ini menjadi pelajaran, dan tentunya permasalahan Rempang-Galang pasti ada hikmahnya dari Allah. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," tutup Usman Hasim.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit