logo batamtoday
Jum'at, 29 November 2024
Panbil Group


Dinilai Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Bintan Rekomendasikan Yuzet ke KASN
Kamis, 17-09-2020 | 17:22 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah melalui proses penelitian dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya Bawaslu Bintan menilai Yuzet, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan --yang kini menjabat Kadis Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri, melanggar netralitas ASN.

Aksi melanggar netralitas ASN itu dilakoni Yuzet dengan hadir dan dalam barisan peserta syukuran pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bintan petahana beberapa waktu lalu, sebagaimana tersebar dalam rekaman video yang tersebar luas di masyarakat.

"Oknum pejabat Yz dianggap melanggar netralitas ASN di Pilkada 2020. Yz yang kini menjabat Kepala OPD di Pemprov Kepri direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, saat ditemui di Toapaya, Kamis (17/9/2020).

Selama jelang Pilkada 2020 ini, setidaknya Bawaslu Bintan telah memukan sejumlah kasus, dan yang dinyatakan melanggar terdapat dua oknum, yakni Yuzet (Yz) dan Z. "Sedangakn temuam lainnya, tidak ada unsur pelanggaran. Setelah dilakukan klarifikasi, serta memeriksa yang bersangkutan dan juga saksi," kata Febri.

Dari temuan-temuan yang ada itu, Febri mengajak kepada ASN, TNI dan Polri agar menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung. Bahwan, Bawaslu Bintan telah menyebar banner di setiap kantor OPD, sampai ke kecamatan dan kelurahan, serta desa.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit