logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Dua Kurir Sabu 72 Kg dan Ekstasi 88.273 Butir Divonis Seumur Hidup, Jaksa Langsung Banding
Rabu, 29-03-2017 | 18:26 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 

Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak 72 Kg sabu dan 88.273 butir pil ekstasi, terdakwa Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) akhirnya divonis Hakim seumur hidup. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak 72 kg sabu dan 88.273 butir pil ekstasi, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), hanya dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Menanggpai vonis seumur hidup terhadap kurir narkoba jaringan internasional ini, jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho SH langsung menyatakan banding. Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Vonis seumur hidup ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo SH serta didampingi oleh hakim anggota Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/3/2017).

Dalam amar putusannya, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu perbuatan kedua terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba‎. Sehingga perbuatan kedua terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.

Selain itu, terdakwa tidak bersikap bersalah karena telah berhasil membawa sabu dan ekstasi dengan modus di dalam ban mobil dan meletakkan sabu di dalam lemari hotel di Batam.

"Untuk hal yang meringankan nihil, tidak ada hal yang meringankan untuk kedua terdakwa," katanya.

Sehingga dalam putusannya, Wahyu menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup," tegasnya.

Selain itu, untuk barang bukti sabu-sabu dengan berat 72 Kg dan pPil ekstasi 88.273 butir, berserta barang bukti handphon milik kedua terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti dua mobil merk eskudo dan Feroza dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Ferdian Mahzan SH, ‎menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Sedangkan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati menyatakan banding terhadap putusan ini.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini ada tiga tersangka ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban, kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sebanyak ‎72 Kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir‎ di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso, KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

‎Diketahui, barang haram tersebut dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit