logo batamtoday
Rabu, 08 Mei 2024
JNE EXPRESS


Dua Kurir Sabu 72 Kg dan Ekstasi 88.273 Butir Dituntut Hukuman Mati
Senin, 20-03-2017 | 19:14 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 

Kedua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak ‎72 Kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88,273 butir, dengan terdakwa Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), dituntut hukuman mati (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak ‎72 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3/2017). 

Dalam tuntutannya, JPU Haryo Nugroho SH yang didampingi Akmal SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti ‎melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun yang meberatkan kedua terdakwa menurut JPU, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kemudian ‎kedua terdakwa berbelit dan tidak mengakui barang bukti dan kedua terdakwa tidak mengungkap siapa jaringan internasional ini. Bahkan, tidak satu pun perbuatan yang dapat meringankan terdawa.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU.

Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu seberat 72 Kg dan pPil ekstasi 88273 Butir‎, berserta barang bukti handphone milik kedua terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti dua mobil merk eskudo dan Feroza dirampas untuk negara.

Atas tuntuntan ini, ‎kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Safaad SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Berdasarkan  tuntutan ini, saya mewakili dari kedua terdakwa ‎akan mengajukan pembelaan, mohon diberi waktu satu minggu Yang Mulia," katanya

M‎endengarkan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan ‎Acep Sopian Sauri SH, menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa dan sekaligus menanggapi replik JPU serta tanggapan Penasehat Hukum kedua terdakwa (Duplik) atas tanggapan JPU itu.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini ada tiga tersangka, ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban. Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak ‎72 Kg dan pil ekstasi Sebanyak 88273 butir‎ di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang haram tersebut berasal dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur, menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu, Kundur, dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.

Editor: Udin

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit