logo batamtoday
Senin, 29 April 2024
JNE EXPRESS


Kalahkan Batam, Den Yealta Sebut Kuota Rokok FTZ Tanjungpinang Wajar
Senin, 27-03-2017 | 16:14 WIB | Penulis: Habibie Khasim
 

Inilah rokok non cukai yang beredar luas di Bintan dan Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Tanjungpinang, Dean Yealta, mengatakan, bahwa kuota rokok tanpa cukai yang dikeluarkan pihaknya sejumlah 18.884 tin/kardus merupakan angka yang wajar. Hal itu karena ada penambahan wilayah yang masuk dalam kawasan FTZ, yaitu Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Jadi kawasan FTZ itu bukan hanya Dompak dan Senggarang saja, tapi Tanjungpinang Timur juga masuk. Makanya, kuota segitu kita anggap wajar," tutur Dean Yealta saat diwawancarai usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Tanjungpinang, Senin (27/3/2017).

Den Yealta menjelaskan, bahwa kuota rokok tanpa cukai yang masuk ke Tanjungpinang, dengan jumlah 18.884 kardus atau 15.107.200 bungkus itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan serta merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun.

Penetapan kuota rokok dengan berbagai merek tersebut juga berdasarkan jumlah penduduk pada ketiga kecamatan, yakni Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat yang masuk dalam wilayah FTZ sebagian. Dan untuk diketahui, berdasarkan peraturan tersebut pula, kawasan Kecamatan Tanjungpinang Timur adalah kawasan FTZ menyeluruh.

"Kita masih belum mendapatkan petunjuk teknisnya untuk kawasan sebagian-sebagian terkait penetapan kawasan FTZ ini, titik koordinatnya yang mana," ungkapnya.

Dalam penetapan kuota rokok tersebut, Den Yealta masih menggunakan perhitungan jumlah total penduduk di seluruh wilayah FTZ, dikurangi bayi dan anak-anak di bawah usia 10 tahun serta tambahan 15 persen dari orang-orang luar yang menginap di Tanjungpinang.

"Tadi dalam rapat juga sudah sepakat bahwa, tidak ada larangan bagi orang untuk membeli, kecuali mereka beli lalu dijual lagi, itu yang tak boleh," tuturnya.

Dean Yealta juga menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan survei dan kajian yang melibatkan akademis dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) untuk mengevaluasi kuota dan penetapannya. Tahun ini, kuota yang sebanyak hampir 18 ribu dus lebih itu diperuntukan selama 6 bulan dengan estimasi satu hari seorang perokok mengkonsumsi 2 bungkus rokok atau 32 batang per hari.

"Kita akan terus lakukan evaluasi per 6 bulan, berapa kepastian kuota untuk kawasan FTZ. Kalau memang memungkinkan kita evaluasi lagi dan kita juga menunggu formula dari Dirjen Bea Cukai melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan), kemungkinan akan dikurangi kuotanya," tuturnya.

Kalahkan Kuota Rokok FTZ Batam

Kuota rokok khusus kawasan bebas (KKB) atau FTZ Tanjungpinang yang dikeluarkan BPK FTZ Tanjungpinang sebanyak 18.884 kardus, dengan per kardusnya terdiri dari 80 slop berisi 10 bungkus, sama dengan 15.107.200 bungkus. Jika per bungkusnya berisi 16 batang, berarti kuota rokok yang dikeluarkan BPK FTZ Tanjungpinang sama dengan 241.715.200 batang.

Kouta rokok FTZ yang dikeluarkan BPK FTZ Tanjungpinang ini, jauh lebih bongsor dari kuota rokok FTZ Batam, yang merupakan kawasan FTZ menyeluruh, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk masing-masing kawasan. Untuk diketahui, Badan Pengusahaan (BP) telah mengeluarkan kuota rokok KKB untuk 6 bulan pertama tahun 2017 sebanyak 400 juta batang.

Jika dihitung jumlah penduduk di dalam kawasan, tentu penduduk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tentu jauh lebih banyak. Karena keseluruhan penduduk Kota Batam yang berjumlah 1,2 juta lebih berada dalam KPBPB Batam. Sementara penduduk Kota Tanjungpinang yang berjumlah 250 ribu lebih, hanya sebagian kecil berada di dalam kawasan FTZ, yang hanya mencakup Senggarang, Dompak dan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit