logo batamtoday
Rabu, 01 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kurir Sabu Internasional Ini Rajin Rekam Pergerakan Narkoba yang Dikirimnya
Selasa, 21-03-2017 | 08:12 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 

Inilah duo kurir sabu internasional yang rajin merekam pergerakan narkoba yang dikirimnya. (Foto: Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Edo Ronaldi, terdakwa kasus perdagangan narkoba jenis sabu seberat 72 kilogram dan 88.273 ekstasi, adalah kurir narkoba internasional yang rajin merekam dan memotret setiap barang haram yang dikirimnya.

 

Itu terungkap dalam persidangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/3/2017). Hal itu terungkap saat JPU membeberkan isi memory card ponsel Samsung Galxy 3 warna putih milik ‎Edo Ronaldi.

Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh JPU Akmal menuturkan, Syamsudin (DPO) menuyuruh terdakwa Edo Ronaldi dan Suryanto (almarhum) untuk mengambil dua mobil Suzuki Eskudo ‎ dan Daihatsu Feroza di Hotel Sangrila Tanjungpinang. Kemudian, kedua mobil itu akan diantar ke ‎Pelabuhan Kijang untuk dikirim ke Pontianak dan Makasar. Untuk itu, keduanya diupah Rp10 juta dari Syamsudin (DPO).

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Ini Santai dan Tak Merasa Bersalah

"Hal itu terbukti dari barang bukti berupa galeri foto dan video yang ada di HP milik terdakwa Edo yang, Samsung Galaxi 3 warna putih dan dengan detail foto mulai dari tanggal 7 Juli sampai 23 juli 2016. Pada saat itu terdakwa Edo dan terdakwa Idrizal saat itu mendapat kan uang kiriman Syamsudin (DPU) sebesar Rp 60 juta," ujar JPU.

Masih dalam Fakta persidangan, Akmal mengungkapkan ‎sekitar bulan Agustus 2016 lalu, kedua terdakwa diperintah Syamsudin (DPO) dan Ali (DPO), untuk menghantarkan tas warna hitam yang didalamnya ada 3 paket besar dengan dibungkus dengan kertas warna coklat. Tetapi terdakwa Edo dan Idrizal tidak tahu isinya itu sabu-sabu‎ yang diantarkan ke dalam lemari kamar 820 hotel Harmoni di Batam

"Tetapi terdakwa kedua terdakwa tidak tau siapa yang mau mengambil tas itu dan selanjutnya dihari yang sama kedua terdakwa disuruh Ali (DPO) dan Suryanto (Almarhum) untuk mengantar kan satu buah tas warna yang didalamnya ada satu paket besar yang diletakan di dalam kemasan makanan kucing‎ ke kamar 703 Hotel Nagoya Mention," ungkapnya.

Selanjutnya yang keempat dan akhirnya ketangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Saat itu ada tiga tersangka, ‎satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban. Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sebanyak ‎72 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 88,273 butir‎ di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

‎Semua Fakta persidangan itu, terbukti dari barang bukti berupa galeri foto dan video yang ada di Hp milik terdakwa Edo yang didisita Samsung Galaxi 3 warna putih sekitar bulan Juni sampai Agustus 2016.

Sebelumnya diberitakan, ‎dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak ‎72 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang‎.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit