logo batamtoday
Jum'at, 17 Mei 2024
JNE EXPRESS


Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral Ungkap Kasus Pengiriman PMI Ilegal
Senin, 29-04-2024 | 19:48 WIB | Penulis: Freddy
 
Polres Karimun gelar konfresi pers pengungkapan kasus PMI ilegal, Senin (29/4/2024). (Freddy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil ungkap kasus PMI ilegal menuju Korea Selatan dan Malaysia.

"Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penggagalan pengiriman PMI illegal menuju Malaysia pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib," kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Meral beserta Kasi Humas Polres Karimun dalam konferensi pers, Senin (29/4/2024).

Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI dengan cara non prosedural melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Kemudian Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) selaku saksi serta mengamankan 1 orang laki-laki inisial F (28) yang berasal dari Provinsi Jawa Timur sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan.

"Tersangka berinisial M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp 35.000.000 untuk pengurusan keberangkatan saudara F (28) dari Surabaya hingga ke Korea Selatan," ujar Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Karimun mengungkapkan kasus penggagalan pengiriman 6 orang calon PMI ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Meral pada hari Jumat (26/4/2024) sekira pukul 20.00 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek meral dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es yang beralamat di Sei Pasir Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dengan menggunakan Kapal Motor yang terbuat dari kayu bernama KM. USAHA 2 GT.3 menuju Pulau Assan yaitu Pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka Perbatasan Perairan Indonesia dengan negara Malaysia.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56)," ungkap Kapolres.

Dari hasil interogasi tersangka pelaku D mengakui bahwa Sdr L (DPO) menawarkan pelaku D untuk menjemput ke 6 orang Calon PMI di Pelabuhan Domestik Tg. Balai Karimun dan mengantarkan ke 6 orang Calon PMI ke Pulau Asam/Assan menggunakan KM. USAHA 2 GT.3 dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp 1.500.000 dan apabila setelah berada di daerah Pulau Asam/Assan ke 6 orang Calon PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan unit II Satreskrim Polres Karimun dari pelaku M (31) berupa 3 buah dokumen paspor a.n M, F, NI, 3 buah tiket dan Boarding pass kapal Oceanna, 3 buah tiket dan Boarding pass Kapal MV. PUTRI ANGGREINI, 1 unit Handphone merk Iphone XS, Tiket Pesawat Citilink, 3 lembar Arrival Card, bukti transfer uang sejumlah Rp. 35.000.000, 1 unit Handphone merk Iphone 8 serta 1 unit Handphone merk Oppo Reno 5 F.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Meral dari pelaku dan ke 6 calon PMI berupa 2 lembar bukti transfer rekening BRI, 1 Lembar Boarding Pass Pesawat Super Air Jet, 3 Lembar Boarding Pass Kapal Pintas Samudra, 2 lembar Boarding Pass Pesawat Super Jet Air, 1 lembar Boarding Pass Pesawat Citilink, 1 lembar Boarding Pass Kapal MV. Dumai Line.

Terhadap ke 3 tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia "setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit