logo batamtoday
Senin, 06 Mei 2024
JNE EXPRESS


Investor Makin Tak Percaya untuk Investasi di Batam
Apindo Prihatin Performa Pelayanan BP Batam Makin Buruk
Rabu, 05-10-2016 | 12:07 WIB | Penulis: Irawan
 

Danang Girindrawardana, Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik yang juga mantan Ketua Ombusman RI 2011-2016.

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan prihatin dengan makin buruknya performa kinerja Badan Pengelola (BP) Batam dalam hal pelayanan terhadap para pengusaha atau investor yang menanamkan investasinya di Batam.

Performa kinerja BP Batam di bawah kepmimpinan Hatanto Reksodipoetro yang makin memburuk ini, jelas makin menjauhkan Batam sebagai tujuan investasi dunia dan sulit untuk menyangi keberhasilan Singapura dalam pertumbuhan ekonomi.

"Dalam hal performansi kinerja BP Batam, saat ini kami merasa prihatin. Ini situasi yang menyedihkan mengingat Batam adalah salah satu ikon pertumbuhan Indonesia. Satu-satunya kawasan khusus berbasis ekonomi FTZ yang survive dan terbukti mampu membangun wilayah dengan sangat cepat," kata Danang Girindrawardana, Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik, kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Menurutnya, Hatanto telah gagal membawa perubahan di Batam, yang seharusnya ada perbaikan dalam pelayanan terhadap investasi, namun faktanya pelayanan BP Batam makin buruk. Ia memahami kenapa Hatanto gagal dalam memajukan Batam, karena memang kompleksitasnya pelayanan publik di Batam, akibat ketidakpastian pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan pendukungnya.

"Misalnya, yang pertama adalah karena PP hubungan kerja antara Pemko Batam dengan BP Batam. Padahal ini juga amanat UU 23 tahun 2014, yang menegaskan kepentingan dan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah yang memiliki kekhususan seperti adanya badan pengusahaan," katanya.

Masalah kompleksitas kedua, yang gagal dipahami Hatanto dkk, kata mantan Ketua Ombudsman RI ini, karena para pimpinan BP Batam tidak mampu memformulasikan kebijakan publik yang berkualiatas.

"Yang kedua, saya kira para pimpinan BP Batam saat ini belum mampu memformulasikan kebijakan publik yang berkualitas sehingga implementasinya dalam bentuk pelayanan publik menjadi lemah," katanya.

Danang menegaskan, Hatanto selaku Kepala BP Batam tidak memiliki roadmap yang jelas dalam melakakukan perubahan dan targert-target kepemimpinannya di BP Batam.

"Secara makro, saya lihat ada kesan bahwa BP Batam belum menyusun roadmap perubahan seperti apa yang ditargetkan. Ini kontradiktif dan jauh dari kesan konsistensi pemerintah pada waktu melahirkan Batam sebagai wilayah FTZ dengan UU yang lex spesialis. Kekhususan wilayah Batam ini sudah tidak bisa disejajarkan dengan pemikiran otonomi daerah secara konvensional," ujar Danang.

Sehingga bentuk-bentuk kebijakan dan pelayanan publik perlu diformulasikan dan mengarah pada modernisasi, kecepatan dan efisiensi waktu.

"Kalau formulasi itu yang dikejar, maka masalah stagnansi pelayanan publik di BP Batam tidak akan terjadi. Ini sejalan dengan perintah Presiden dalam agenda debirokratisasi dan deregulasi," katanya.

Sebenarnya, kata Danang, ada desakan kepada Apindo agar buruknya pelayanan BP Batam disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena dianggap mengganggu iklim investasi dan makin membuat Batam tak menarik sebagai tujuan invetasi dunia.

Namun, Apindo berpandangan tentunya Presiden Jokowi sudah mengetahui kondisi terbaru di Batam dari para menteri sebagai para pembantunya di pemerintahan.

"Jadi apakah Apindo akan melaporkan hal ini kepada Presiden, saya kira belum saatnya. Saya yakin Bapak Presiden sudah mengetahui hal ini," katanya.

Policy Brief
Danang menambahkan, ketika masih menjadi Ketua Ombudsman RI telah menyusun Policy Brief mengenai perubahan kebijakan pemerintah pusat terhadap pengelolaan Batam. Policy Brief itu telah disampaikan Danang Presiden RI Jokowi jauh hari sebelumnya terpilihanya Hatanto Reksodipoetro ditunjuk sebagai Kepala BP Batam, melalui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Sri Adiningsih.

Namun, sayang Policy Brief hasil kajian Ombusdman dalam pengelolaan pelayanan publik di Batam itu tidak diigunakan sepenuhnya, hanya diambil sepotong-sepotong oleh Menkteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdaganga Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) dan tidak sesuai dengan rekomendasi Ombusdman RI beberapa waktu lalu.

Dalam Policy Brief setebal 19 halaman yang berhasil didapatkan BATAMTODAY.COM itu, Ombudsman RI memberikan saran Redesign dan Reegineering, Untuk Optimalisasi Pembangunan Kawasan Strategik Nasional sebagai Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, dalam perspektif solutif polemik Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Terkait solusi Redesign dalam memperbaiki hubungan kelembangan sinergis Pemko Batam dan BP Batam, Ombudsman memberikan tiga saran.

Saran pertama, Pemerintah Pusat melaksanakan amanat UU 23 Tahun 2014 Pasal 360 Ayat 4, untuk menyusun kewenangan pemerintah Daerah dalam Kawasan Khusus yang perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga terdapat pembagian kewenangan yang sinergis antara Pemko Batam dengan BP Batam.

Lalu, kewenangan Pemerintah Daerah Kota Batam melingkupi Pelayanan Publik Dasar, yang dikenal dengan singkatan HEWS (Health Education Wealth Security).

Kemudian kewenangan BP Batam melingkupi Pelayanan Publik Non Dasar, yaitu sektor investasi, infrastruktur kawasan, industri, perdagangan.

Saran ketiga, yakni Pemerintah Pusat mengganti Perpres No 97 Th 2014 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), khususnya terhadap Pasal 13 Perpres No 97 Th 2014 agar lebih sesuai dengan saran pertama sehingga terdapat pembagian kewenangan yang tegas dalam penyelenggaraan PTSP antara Pemko Batam dengan BP Batam.

Selanjutnya, dalam saran ketiga Ombudsman RI meminta Pemerintah Pusat memperbaiki Peraturan Perundangan (bisa berupa Keppres atau Perpres) untuk meningkatkan (optimalisasi) Kinerja Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.

Namun menyangkut saran ketiga ini, Ombudsman RI memberikan dua catatan khusus. Pertama, bahwa Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dalam susunan Dewan Kawasan terdapat rangkap jabatan yang cukup parah sehingga perlu diperbaiki, agar lebih fokus dan optimalisasi kinerja. Komposisi Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur (Ketua), Walikota Batam (Wakil Ketua) dan Eselon 2 di daerah.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu disempurnakan agar fokus dan optimalisasi kinerja lebih baik.

Sementara menyangkut solusi reengineering dalam meningkatkan kinerja BP BATAM ada tujuh poin strategik. Adapun poin-poin strategik reengineering BP BATAM, pertama menyempurnakan manajemen administrasi kebijakan dan pelayanan publik.

Kedua, komunikasi dan koordinasi lebih intensif dengan pemerintah pusat, kalangan investor luar negeri dan dalam negeri. Ketiga, optimalisasi tata ruang pemanfaatan alokasi lahan sesuai ketentuan (implementasi Perpres 87 Tahun 2011).

Keempat, diberlakukan sistem beauty contest terhadap calon pemegang UWTO untuk menghindarkan spekulan (calo/makelar). Kelima, diberlakukan grace periods terhadap HPL demi menghindarkan lahan tidur.

Keenam optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik yang terkoneksi dengan BKPM (pusat) sesuai instruksi Presiden. Dan ketujuh, optimalisasi layanan publik Bandara dan Pelabuhan.

Seperti diketahui Ombudsman RI berperan dalam pengawasan pelayanan publik terhadap Provinsi Kepulauan Riau (Kepria), Pemko Batam dan BP Batam. Ombudsman memiliki Tim SDM dan Kantor Perwakilan Provinsi Kepri di Batam.

Ombudsman juga mengeluarkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Kawasan Hutan dan Non Hutan, kepada Menteri Kehutanan, Gubernur Kepri, Menteri Agraria, Walikota Batam dan Kepala BP Batam. Mengeluarkan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan Publik terhadap BP Batam tentang pengelolaan kawasan Tanjung Uma.

Ombudsman melakukan observasi implementasi UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemko Batam, Pemko Pangkal Pinang dan Pemprov Kepri.

Ombudsman menandatangani MoU kerja sama peningkatan pelayanan publik antara Ombudsman RI dengan Pemko Batam dan BP Batam.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit