logo batamtoday
Senin, 06 Mei 2024
JNE EXPRESS


Soal Pengangkatan Pejabat BP Batam, DK PBPB Batam Jangan Terabas Aturan
Sabtu, 02-04-2016 | 13:52 WIB | Penulis: Gokli
 
Ampuan Situmeang, praktisi dan peneliti hukum.
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK PBPB) Batam diminta tidak menerabas aturan soal pengangkatan pejabat BP Batam. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang harus dijalankan sebelum pejabat baru diangkat.

Ampuan Situmeang, praktisi dan peneliti hukum, menyampaikan sejumlah aturan yang harus diperhatikan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala, Wakil Kepala, serta Anggota BP Batam telah diatur dalam Surat Keputusan Dewan Nasional Kawasan PBPB nomor : Kep-59/M.EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008.

Bab II lampiran 4 dalam Surat Keputusan tersebut, kata Ampuan, bahwa Kepala dan Wakil Kepala, serta Anggota BP Batam diangkat dan diberhentikan Ketua Dewan Kawasan. Pengangkatan dilakukan atas dasar pertimbangan Keahlian, Integritas, Kepemimpinan, Pengalaman, Jujur, Perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan kinerja bisnis.

"Pejabat yang diangkat harus melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta memenuhi syarat kompetensi," kata Ampuan, Sabtu (2/4/2016) di Batam.

Dewan Pakar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam juga menerangkan, peraturan mengenai uji kelayakan, kepatutan dan syarat kompetensi untuk pejabat BP Batam yang akan diangkat, diatur dalam pasal 14 Peraturan DKPBPB nomor 14 Tahun 2013, tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pengusahaan Batam. 

Bahkan, sesuai pasal 7 ayat (2) UU nomor 44 Tahun 2007, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2007, tentang Perubahan UU nomor 36 Tahun 2000, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU menyatakan, "Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan".

"Untuk pemilihan calon pejabat BP Batam, DK PBPB harus membentuk Tim uji kelayakan dan kepatutan. Pembentukan Tim Uji itu sesuai amanat SK Ketua DK PBPB Batam No.27/KA-DK/BATAM/X/2013, tertanggal 17 Oktober 2013," katanya.

Adapun tugas Tim Uji sesuai SK tersebut, yaitu melakukan seleksi Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam, serta melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon.

"DK PBPB Batam harus benar-benar memperhatikan semua prosedur itu sebelum mengangkat pekabat BP Batam," ujar dia.

Dikatakan Ampuan, munculnya tujuh nama yang akan menjadi pejabat BP Batam, menimbulkan polemik baru di Batam. Sebab, tujuh nama yang akan menjabat itu muncul tanpa melalui ptosedur sesuai aturan atau mekanisme yang ada.

"Ada apa di balik sengkarut ini semua?," heran dia.

Masih kata Ampuan, Pejabat Tata Usaha Negara dilarang menerbitkan keputusan tanpa adanya wewenang yang diberikan kepadanya secara sah sesuai peraturan. Sedangkan dalam aturan kolektif kolegial, setiap keputusan DK PBPB harus berdasarkan rapat anggota, tidak dilakukan oleh Ketua semata, kecuali diatur secara khusus dalam perundang-undangan.

"Struktur BP Batam yang bocor ke publik perlu diulang agar sesuai dengan semua peruaturan yang ada," tegasnya.


Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit