BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Senin (6/2/2023) lalu.
Dari ke-14 orang penambang timah itu, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bagun, saat merilis pengungkapakan kasus penambangan timah ilegal itu, Rabu (15/2/2023).
"Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka Ditangkap di Desa Batu Bedaun, Kabupaten Lingga," kata Irjen Tabana.
Dijelaskannya, dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon, 4 buah selang alkon/kain, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.
"Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujarnya.
Kapolda juga berharap penambangan yang dilakukan pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan.
"Jadi jika ada penambangan ilegal seperti ini, akan kami tindak secara tegas," tutupnya.
Editor: Gokli