logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Dukung Investasi, BP Batam Prioritaskan Hak Pemegang PL di Kawasan Pasar Angkasa
Kamis, 10-11-2022 | 18:44 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Apel penutupan penertiban lahan di Kawasan Pasar Angkasa. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksekusi pengosongan lahan yang di kawasan Pasar Angkasa, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yang dilakukan oleh Tim Ditpam BP Batam, Kamis (10/11/2022, sempat terhenti karena adanya keberatan dari pihak perusahaan pemilik awal lahan tersebut.

Padahal, dengan habisnya masa UWTO PT Budi Karya Masalim --pemilik pertama lahan tersebut-- pada 2022 lalu, PT Budi Karya Masalim sudah tidak memiliki kewenangan atas lahan tersebut, termasuk untuk penolakan pengosongan lahan.

Setelah habis masa UWTO, PT Budi Karya Masalim tidak mendapatkan perpanjangan dari BP Batam karena tidak kunjung melakukan pembangunan.

Kasubdit PAM dan Aset Objek vital BP Batam, Kurniawan, mengatakan, memang sempat terhenti sebentar proses pengosongan lahan. Namun, situasi bisa normal kembali, setelah kedua perusahaan dan sejumlah aparat keamanan bisa menetralisir keadaan.

"Akan memberatkan kalau ada perlawanan di lapangan. Penerima PL akan difasilitasi untuk pemasangan pagar pembatas, seperti permintaan penerima PL yang terbaru. Wajar kalau mereka kecewa. Artinya dari Biro Hukum juga sudah melakukan beberapa kali rapat teknis," kata Kurniawan, saat apel penutupan kegiatan pengosongan lahan, Kamis (10/11/2022) sore.

Dijelaskannya, adanya gejolak pada saat kegiatan karena ada keinginan perusahaan yang lama untuk mempertahankan haknya. PT Budi Karya Masalim, kata Kurniawan, merasa tidak puas dengan pencabutan PL mereka.

"Ada ketidakpuasan kenapa PL mereka dicabut. Apalagi masalah ini masih berjalan di pengadilan. Yang menjadi objek gugatan kan adalah pencabutannya. Terkait lahan ini, ya siapapun yang menang kondisinya akan seperti ini," terang Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, pihak BP Batam hanya memenuhi aspirasi dan hak perusahaan penerima PL yang baru PT Panca Usaha Jaya Sakti. Sebagai penerima PL yang baru, telah berkomitmen kepada BP Batam untuk melakukan pembangunan.

"Saat menerima PL kan ada perjanjian kontrak seperti harus membangun dan sebagainya. Mereka sudah bayar UWTO. Jadi ada kewajiban dari kami untuk melakukan pembersihan lahan," tutupnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit