logo batamtoday
Senin, 25 November 2024
Panbil Group


Polsek Lubukbaja Amankan Proses Eksekusi Pengosongan Lahan di Kawasan Pasar Angkasa
Kamis, 10-11-2022 | 13:36 WIB | Penulis: Aldy
 
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, saat mengamankan prose eksekusi lahan di Kawasan Pasar Angkasa, Kamis (10/11/2022). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubukbaja menerjukan sejumlah personel untuk mengamankan proses eksekusi lahan di Kawasan Pasar Angkasa yang nyaris ricuh, Kamis (10/11/2022) pagi.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan eksekusi lahan itu dilakukan Tim Gabungan Ditpam BP Batam, Polri dan TNI. Hanya saja, saat proses eksekusi berjalan, ada sekelompok massa yang melakukan perlawanan atau menolak eksekusi.

Dijelaskannya, lahan yang dieksekusi hari ini, awalnya dialokasikan BP Batam kepada PT Budi Karya Masalim. Seiring berjalannya waktu, masa UWTO habis dan lahan tersebut kembali dialokasikan kepada PT Panca Usaha Jaya.

"Untuk menjaga kondisifitas, proses eksekusi dihentikan sementara. Pihak legal dari perusahaan dan BP Batam masih berunding," jelas Kompol Budi Hartono.

Disinggung terkait kasus ini masih berproses di PTUN Tanjungpinang, menurut Kapolsek, apa yang dilakukan BP Batam sudah sah secara hukum. Legalitas dari BP Batam yang diberikan kepada PT Panca Usaha Jaya, mempunyai legalitas hukum.

"Jadi nanti kalau ada gugatan dari PT Budi Karya itu bisa sambil berjalan saja. Kita lihat UU PTUN pasal 67, gugatan tidak menunda atau menghalangi keputusan badan usaha negara dalam hal ini BP Batam yang digugat," kata Budi Hartono.

Sebelumnya, Direktur PT Budi Karya Masalim, Hendry, menyesalkan apa yang dilakukan Tim BP Batam, terkait upaya paksa pengosongan lahan mereka. Padahal lahan tersebut masih belum mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Ini kan masih berproses di pengadilan (PTUN Tanjungpinang), kami sangat kecewa dengan adanya penggusuran ini," ujar Hendry.

Dijelaskannya, lahan tersebut memang sudah habis masa berlaku UWTO pada 2020 lalu. Namun, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan UWTO ke BP Batam, akan tetapi belum mendapatkan persetujuan.

"Kami sudah ajukan permohonan, tetapi alasan BP Batam lahan kami lahan tidur. Padahal di lokasi ini sudah dibangun pondasi. Kami hentikan pembangunan saat pandemi Covid-19 melanda. Lagian, ini proses pengadilan masih berlangsung," terang Hendry.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit