BATAMTODAY.COM, Batam - Demi menciptakan ekosistem sistem pembayaran di Provinsi Kepri yang lancar, aman, efisien, dan andal, Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat transaksi pada kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA-BB) dan layanan remitansi (LR) tidak berizin serta pelanggaran sistem pembayaran (SP) lainnya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Musni Hardi K Atmaja mengatakan, guna mewujudkan upaya pembayaran yang handal, aman dan tertib, Bank Indonesia juga siap menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran dan fraud di sistem pembayaran di KUPVA-BB dan layanan remitansi tidak berizin, cek bodong serta penyelenggaraan sistem pembayaran yang berkerjasama dengan pinjaman online ilegal yang tengah marak di masyarakat.
"Bank Indonesia sendiri, akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat transaksi KUPVA-BB dan LR tidak berizin serta pelanggaran SP lainnya." tegas Musni Hardi K Atmaja, disela-sela acara Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan Layanan Remitansi Tahun 2022, di Ballroom Radisson Hotel Batam, Rabu (9/11/2022) pagi.
Musni melanjutkan, upaya tersebut dilakukan salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Pertemuan Tahunan KUPVA dan LR tahun 2022. Kegiatan tersebut dilakukan secara reguler, untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas dan awareness penyelenggara di Kepri terhadap berbagai potensi risiko yang dihadapi dan dapat berpengaruh tidak hanya terhadap kegiatan usaha yang bersangkutan, namun juga perekonomian dalam pengertian yang luas.
"Provinsi Kepri merupakan wilayah yang memiliki KUPVA-BB dan LR terbesar ke-2 di Indonesia. Dengan jumlah penyelenggara sebesar 113 KUPVA-BB dan 59 LR. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, keberadaan KUPVA-BB dan LR tentunya akan sangat mendukung perekonomian di Provinsi ini, terutama sektor Pariwisata, Perdagangan, dan Investasi," kata Musni.
Dijelaskannya, keberadaan KUPVA-BB dan LR tentunya juga akan mendukung implementasi dari UU No. 7 tahun 2011, tentang Mata Uang terkait kewajiban penggunaan Rupiah di NKRI, khususnya di Provinsi Kepri. Namun disisi lain, lokasi dan jumlah yang besar tersebut juga diiringi dengan potensi risiko yang tinggi terhadap KUPVA-BB dan LR.
"Dari hasil kajian Bank Indonesia pada Sectoral Risk Assessment tahun 2021, bahwa tingkat risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) KUPVA-BB dan LR di Provinsi Kepri adalah tinggi dan menengah," terang Musni Hardi K Atmaja.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, masih kata Musni, tema yang diangkat dalam Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan LR adalah 'SISTEMIK (Strengthening Financial System to Combat Money Laundering and Terrorist Financing in Kepri)'.
Tema tersebut dipilih dengan harapan bahwa kegiatan pertemuan tahunan ini dapat turut memperkuat sistem pembayaran khususnya KUPVA BB dan LR di Kepri dan memperkuat komitmen untuk dapat terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Tema dimaksud juga memiliki interpretasi bahwa KUPVA BB dan LR di Kepri merupakan unsur kritikal dalam sistem pembayaran Indonesia, sehingga diperlukan pengaturan dan pengawasan yang kuat serta peran aktif dari Penyelenggara untuk memerangi TPPU dan TPPT, kedepan, industri sistem pembayaran yang sehat dapat diwujudkan.
"Disamping itu, sinergi dengan berbagai pihak terkait juga terus diperkuat antara lain melalui peningkatan kapasitas terhadap penyelenggara yang dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah dan PPATK untuk menyampaikan materi terkait Tipologi atau bentuk-bentuk TPPU dan TPPT serta strategi untuk menanggulanginya," sebutnya.
Musni menambahkan, Bank Indonesia juga menghimbau kepada masyarakat untuk hanya bertransaksi pada KUPVA-BB dan LR berizin yang daftarnya dapat dilihat pada website BI (https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx).
"Masyarakat juga diharapkan untuk melapor kepada BI, apabila menemukan indikasi kegiatan Penyelenggaraan KUPVA-BB dan LR yang mencurigakan atau ilegal," pungkasnya.
Editor: Yudha