BATAMTODAY.COM, Batam - Bea dan Cukai Batam saat ini telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang diamankan di perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, untuk mengetahui siapa pemilik mikol tersebut, petugas menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura itu.
"Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri berdasarkan informasi-informasi yang berkembang," kata Rizki, Senin (30/10/2022).
Rizki menjelaskan, untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga pemilik barang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat lainnya, termasuk PPATK.
"Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan aparat lain dan melakukan penelitian terkait transaksi-transaksi keuangannya," ujarnya.
Rizki mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi nama pemilik barang, nama tersebut juga muncul dari informasi masyarakat. Diduga, barang ilegal itu milik salah seorang pengusaha ternama di Batam berinisial AK.
"Kita telusuri atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat. Tentunya nama yang diduga pemilik barang dan transporternya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022) malam.
Kapal ini mengangkut 8.784 botol mikol dari Singapura. Atau dengan nilai barang Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Editor: Yudha