logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


MAKI Apresiasi Kajati Kepri Tangani Kasus Tipikor di Natuna
Senin, 25-07-2022 | 15:08 WIB | Penulis: Pascal Rh
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan rumah dinas Anggota DPRD Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Saya (MAKI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri Gerry Yazid atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan rumah dinas Anggota DPRD Natuna yang telah memasuki tahap pra-penuntutan," kata Boyamin Saiman melalui sambungan selularnya, Senin (25/7/2022).

Kajati Kepri saat ini, kata Boyamin, sudah layak diberikan apresiasi lantaran kasus tipikor tunjangan rumah dinas Anggota DPRD Natuna itu telah mangkrak bertahun-tahun, kini bisa dituntaskannya.

"MAKI secara khusus memberikan apresiasi ke Kajati Kepri Gerry Yazid yang dengan keberaniannya mampu menuntaskan dugaan Tipikor yang sudah lama mengendap. Para Kajati terdahulu juga sudah mengungkap perkara itu, namun Gerry Yazid yang menuntaskan," ujar Boyamin.

Walaupun demikian, Boyamin mengatakan, MAKI akan tetap mengawal perkara ini hingga ke tahap berikutnya berupa penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Boyamin memang sudah sejak lama mengawal penanganan kasus tersebut. Bahkan, sebelumnya, dirinya mengancam akan mempraperadilan Kejati Kepri apabila tidak serius menangani kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna yang menelan anggaran senilai Rp7,7 miliar telah masuk ke tahap pra penuntutan di Kejati Kepri.

Dalam kasus ini, Kejati Kepti telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang di antaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Hadi Candra dan Ilyas Sabli.

"Alhamdulillah, perkara korupsi di Kabupaten Natuna yang tertunggak selama 5 tahun, dapat kita selesaikan dan sekarang sudah masuk pra penuntutan," tegas Kajati Kepri Gerry Yasid, saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62, di Aula Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022).

Kajati menyebutkan dalam perkara ini ada 5 orang yang menjadi tersangka, yakni Bupati Natuna periode 2010-2011 Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

"Untuk penahanan para tersangka nanti, setelah penelitian berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap II) oleh JPU," pungkasnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit