logo batamtoday
Senin, 06 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kejati Kepri Segera Tahan 5 Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Natuna
Jumat, 22-07-2022 | 16:20 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Kajati Kepri Gerry Yasid. (Devi/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pidsus Kejati Kepri telah menyelesaikan tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2011 senilai Rp 7,7 miliar.

"Alhamdulillah, perkara korupsi Natuna yang tertunggak selama 5 tahun, dapat kita selesaikan dan sekarang sudah masuk pra penuntutan," tegas Kajati Kepri Gerry Yasid, saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62, di Aula Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022).

Sementara, Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi menambahkan, pihaknya serius menuntaskan kasus ini hingga ke Pengadilan.

Ia menyebutkan untuk tersangkanya ada 5 orang yakni, Bupati Natuna periode 2010-2011 Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara kelima tersangka itu.

"Untuk penahanan para tersangka nanti, setelah penelitian berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap II) oleh JPU," tuturnya.

Sugeng menambahkan, dari 5 tersangka itu ada dua orang yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yakni, Hadi Candra dan Ilyas Sabli.

"Penetapan kelima tersangka sejak tahun 2017 lalu. Sudah lima Kajati Kepri kasus ini belum dituntaskan," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit