BATAMTODAY.COM, Bintan - Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal masih menjadi permasalahan klasik yang hingga kini belum dapat diberantas secara tuntas.
Walaupun penanganannya sudah diatur dan menjadi tugas pemerintah pusat hinggga daerah. Namun dalam regulasi pelaksanaannya, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengambil langkah apapun.
"Kalau Pemkab Bintan, kita berikan apresiasi setinggi-tingginya, karena pada awal tahun 2022 sudah terbentuk tim terpadu khusus penanganan PMI ilegal," ungkap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri, Mangiring H. Sinaga, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Pemkab Bintan bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya, seharusnya diikuti oleh pemerintah daerah lainnya.
"Sejauh ini, baru satu-satunya yang membuat tim terpadu tersebut adalah Pemkab Bintan, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor: 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022. Di mana tim tersebut, bertugas melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI, khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan akan lebih terperinci dan melibatkan seluruh unsur.
"Saat ini, tinggal menunggu kinerja yang maksimal dari seluruh aparat dan instansi yang ada di lapangan. Baik mengedukasi, pencegahan hingga melakukan pengawasan, peraktek-peraktek terkait PMI illegal," imbuhnya.
Editor: Yudha