BATAMTODAY.COM, Batam - Unit V Tipidter Polresta Barelang menangkap 20 penambang pasir ilegal di Kawasan Perumahan Bisa Asri 3, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah akibat penambangan yang terjadi di daerah pemukimannya.
Benar saja, saat dilakukan pengecekan ke lokasi pertambangan pada Kamis (28/6/2022) lalu, pihak kepolisian dan tim gabungan dari Ditpam BP Batam mendapati temuan adanya kegiatan tambang pasir yang tak dilengkapi dengan perizinan yang jelas alias ilegal.
"Kita melakukan penindakan tambang pasir secara ilegal di Kawasan Perumahan Bisa Asri 3," kata Kompol Abdul Rahman, Senin (4/7/2022).
Kasat Reskrim mengatakan, atas temuan itu unit V Satreskrim Polresta Barelang telah mengamankan puluhan orang dan juga dengan barang bukti di lokasi. "Ada sekitar 20 orang dilokasi tambang pasir ilegal yang sudah kami amankan dan kita juga telah mengetahui peran mereka masing-masing," ujarnya.
Untuk diketahui, tambang pasir ilegal ini hanya berjarak beberapa meter dari Perumahan Bisa Asri 3 dan ini sangat berdampak untuk warga dan ekosistem di sekitarnya. "Kegiatan tambang pasir ilegal yang sudah beraktivitas selama 4 tahun ini dapat merusak ekosistem yang ada di sekitar tambang pasir ilegal," tegasnya.
Saat dilakukan penangkapan, terdapat juga beberapa pekerja yang berusaha kabur menggunakan perahu sampan, namun tim dengan sigap berhasil menggalkan. "Para panambang pasir ilegal beserta barang bukti truk yang bermuatan pasir dan mesin cucian pasir saat ini sudah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Editor: Gokli