logo batamtoday
Kamis, 26 Desember 2024
Panbil Group


Polres Bintan Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang
Jumat, 21-01-2022 | 16:36 WIB | Penulis: CR-3
 
Polres Bintan saat merilis pengungkapan kasus tambang pasir ilegal dari Kampung Bajar Baru, Desa Gunung Kijang, Jumat (21/1/2022). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan menangkap para penambang pasir diduga Ilegal di Kampung Bajar Baru, Desa Gunung Kijang pada Senin (17/1/2022). Dari penangkapan ini, 3 orang ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko didampingi Ps Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson dan Kanit Tipidter Ipda Richie Putra, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang.

"Dari informasi tersebut, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan," kata Kasat AKP Dwi Hatmoko, saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022).

Sesampainya di lokasi, ternyata informasi tersebut benar adanya aktivitas penambangan pasir. Kemudian anggota melihat langsung aktivitas penambangan pasir tersebut, terlihat di lokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang beroperasi, menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan k edalam sebuah bak penampungan melalui selang.

"Di lokasi juga didapatkan ada 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian," ujarnya.

Dari lokasi penambangan itu, petugas menangkap YA (22), selaku pemilik mesin. "YA mengaku bekerja di lahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir," katanya.

Kemudian, para sopir, pemilik CV KMBJ dan sejumlah barang bukti turut diamankan. "Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu YA (pemilik mesin), M (pemilik CV KMBJ) dan JH (pengurus perusahaan CV KMBJ). Mereka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 miliar," urai Kasat.

Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran. "Mengimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya dan kami akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal. Ini komitemen Polres Bintan," tegas AKP Dwi Hatmoko, menyampaikan imbaunnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit