logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Satreskrim Polresta Barelang Amankan 3 Penyalur PMI Ilegal di Bengkong Indah Bawah
Jumat, 14-01-2022 | 12:04 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan keterangan dalam konferesi pers penangkapan 3 penyalur PMI ilegal. (Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 pelaku penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Ketiganya diamankan pada Minggu (9/1/2022) lalu, sekira pukul 08.30 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan, pengamanan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai salah satu lokasi di Bengkong Indah Bawah Blok Barat nomor 3 merupakan tempat penampungan PMI ilegal.

"Atas laporan tersebut maka Tim Satreskrim Polresta Barelang turun ke lokasi. Dan benar saja di lokasi itu didapati 11 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia," kata Nugroho dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jum'at (14/1/2022).

Dijelaskan Nugroho, setelah dimintai keterangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku bernama Sukoyo selalu pemilik tempat penampungan dan yang menjemput PMI dari Bandara Hang Nadim Batam.

Selanjutnya diamankan Mardianti dan Handoyo yang berperan sebagai perekrut dan pengurus seluruh persiapan keberangkatan 11 PMI ilegal tersebut. "Ke-11 PMI ilegal ini akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia sebagai pelancong," ujarnya.

Diungkapkannya, dari hasil tindakan perdagangan manusia ini, setiap PMI ilegal dimintai uang sebesar Rp 3 juta dan dijanjikan dapat bekerja di Malaysia serta mendapatkan tempat penampungan yang baik di Kota Batam.

"Rata-rata PMI yang direkrut ini berasal dari Banyumas, mereka juga tidak tau bahwa penyalur ini tidak memiliki izin alias ilegal," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 15 miliar.

Dalam kesempatan itu, Nugroho pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tertipu untuk dapat bekerja di luar negeri. "Gunakan jasa penyalur PMI yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," tutupnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit