logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


8 dari 63 PMI Ilegal yang Karam di Perairan Malaysia Rekrutan Tersangka Erna Esnawati
Selasa, 11-01-2022 | 19:52 WIB | Penulis: Hadli
 
Polda Kepri saat merilis peran tersangka ke-5 dalam kasus 63 PMI ilegal karam di Perairan Malaysia, Selasa (11/1/2022). (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengungkap peran tersangka Erna Esnawati (23) dalam pusaran kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.

"Delapan PMI yang direkrut ikut serta dalam pemberangkatan puluhan PMI yang mengalami musibah di Johor Bahru, Malaysia, pada 15 Desember 2021 lalu," ujar Jefri, Wasatgas Misi Kemanusiaan Internasional saat update rilis kasus PMI tenggelam, Selasa (11/2/2022).

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jefri menambahkan, tersangka Erna mendapat jaringan perdagangan orang dari suamianya yang telah ditangkap atas kasus PMI ilegal di Tanjungpinang.

Dari jaringan itu, Erna mencari untuk direkrut para calon PMI ilegal dengan iming-iming kerja gaji besar di Malaysia. Erna, kata Jefri mendapat Rp 3 - 3,5 juta untuk satu orang.

Erna merupakan tersangka ke-5 yang ditangkap dari kasus 63 PMI ilegal tenggelam di Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia 15 Desember 2021 lalu. Polisi menangkapnya saat berada di rumah saudaranya di wilayah Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam kondisi hamil 7 bulan, Erna digiring ke Polda Kepri, Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dari pengakuan tersangka, dia tidak melarikan diri. Dia sudah meninggalkan Kota Tanjungpinang pada 10 Desember 2021, sebelum kejadian kapal tenggelam," tutur Jefri sembari mengatakan akan ada tersangka lainnya yang akan dihadirkan dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, Erna Esmawati dijerat UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Erna juga dijerat Pasal 81 dan 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. "Ini merupakan keseriusan kita dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ke luar negeri," ujar Kabid Humas.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit