logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Kasus Korupsi SMAN 1 Batam, Wahyu: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Selasa, 04-01-2022 | 18:44 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Batam Tahun Anggaran 2017- 2019 hingga merugikan negara senilai Rp 830 juta.

Menurut Wahyu, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam baru saja menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir yang saat ini menjabat Kasi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan (Disduk) Provinsi Kepri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Wahyu melalui sambungan selulernya, Selasa (4/1/2022).

Wahyu memastikan, setelah menetapkan Chaidir, pengusutan kasus yang merugikan negara Rp 830 juta itu tidak akan berhenti. Apalagi, dari hasil penyelidikan awal diketahui ada banyak nama yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Bahkan, di dalam pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Chaidir telah jelas dan nyata ada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, dalam kasus ini ada pihak lain yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut atau bersama-sama menikmati hasil korupsi itu.

Saat disinggung apakah calon tersangka baru itu berasal dari guru-guru yang diajak pelesiran menggunakan uang tersebut, Wahyu enggan berkomentar. "Kalau itu saya tidak bisa berkata banyak. Intinya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya.

Ketika disinggung lagi, adakah upaya dari pihak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan dan pengembalian uang hasil korupsi tersebut, Wahyu pun mengatakan sejauh ini belum ada.

'Sejauh ini belum ada upaya dari tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan dan pengembalian uang," timpalnya.

Wahyu pun menjelasakan, apabila dalam proses penanganan perkara nanti ada inisiatif dari tersangka untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara, itu merupakan hal yang biasa atau sah-sah saja. Namun, dengan pengembalian uang tidak lantas menggugurkan tindak pidana tersebut.

"Jika tersangka mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, maka itu akan menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan nanti. Tetapi tidak serta merta menghapus tindak pidana itu. Prosesnya tetap jalan terus," tegas Wahyu.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru-baru ini telah menetapkan Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMAN 1 Batam.

"Yang bersangkutan (Mohammad Chaidir) saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi saat menggelar Pres Realese di Kantor Kejari Batam, Senin (3/1/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mohammad Chaidir langsung dijebloskan kedalam penjara di rumah tahanan negara (Rutan) Barelang.

Menurut Wahyu, dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka Mohammad Chaidir juga sudah dihitung. Dari penyidikan tim kejari Batam, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

"Dugaan korupsi dana Bos ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk berlibur keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya," kata dia.

Tersangka, kata Wahyu, melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019.

"Korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, tersangka melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi anggaran belanja (Mark Up Anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah Fiktif. Parahnya lagi, tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dari Komite Sekolah.

"Tersangka melakukan Mark Up anggaran dari dana Bos untuk belanja kebutuhan sekolah. Bahkan, Ia (Mohammad Chaidir) memalsukan tandatangan Komite Sekolah. Yang harusnya ditandatangani Komite Sekolah, ia yang menandatangani sendiri," timpalnya.

Atas perbutannya, tersangka Mohammad Chaidir dijerat dengan pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit