logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Nakes Bintan Ramai-ramai Kembalikan Uang Korupsi
Kajati Kepri Wanti-wanti Kajari Bintan Lakukan Proses Secara Clear and Clean
Selasa, 04-01-2022 | 14:04 WIB | Penulis: Asyri
 
Kajati Kepri, Hari Setiyono saat menggelar dialog Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2021 Kajati Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Senin (3/1/22). (Foto: Asyri/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setyono meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan untuk mengambil keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara clear and clean.

Hal itu disampaikan Hari Setyono dalam sesi dialog 'Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2021 Kejati Kepri' di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (3/1/22), terkait dengan pengembalian uang kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif nakes (tenaga kesehatan) perorangan Covid-19 di Kabupaten Bintan.

Pada sesi tersebut, Kajati Kepri Hari Setyono menugaskan Wakajati Patris Yusran Jaya untuk menjawab BATAMTODAY.COM terkait dengan kelanjutan kasus dana nakes di Bintan tersebut.

"Terkait masalah pengembalian uang kerugian negara oleh nakes di Bintan, saya sudah diwanti-wanti Kajati, agar kawan-kawan di Kejari Bintan untuk bekerja dengan profesional. Sehingga apapun keputusan yang mereka ambil dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat secara clear and clean. Sehingga tidak ada indikasi-indikasi lain selain tujuan kepentingan pegakkan hukum," ujar Patris Yusran Jaya.

Tujuan utama penegakan hukum, lanjut Patris Yusran, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Terkait dengan kasus laporan fiktif dari nakes di Bintan, kata Yusran, saat ini masih dalam penyidikan Kejari Bintan. Ini menindaklanjuti adanya beberapa Satker Kepala Puskesmas yang berinisiatif untuk mengembalikan kerugian negara tersebut apakah akan lepas dari jerat hukum.

"Kami sudah menerima laporan, bahwa Kejari Bintan sedang mempertimbangkan terhadap pihak-pihak yang dengan itikad baik ini dalam mengembalikan kerugian negara. Apakah akan dilakukan proses hukum pidana atau apakah akan dapat dikesampingkan, sampai saat ini belum ada keputusan," tegas Wakajati.

Terkait dengan tiga dari tujuan kepentingan penegakan hukum, salah satunya azaz kemanfaatan, Wakajati Kepri minta dijadikan juga sebagai bahan pertimbangan.

"Kalau semua nakes tersebut diproses secara hukum, secara otomatis pelayanan kesehatan terhadap masyarakat akan terganggu dan terbengkalai. Sehingga saya rasa tujuan penegakkan hukum juga tidak tercapai," jelasnya.

Akan tetapi, kalau pengembalian kerugian negara ini mengakibatkan orang tidak jadi diproses hukum, juga tujuan penegakkan hukum untuk kepastian hukum dan keadilan juga tidak tercapai.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit