BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zp sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi, serta menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen, komputer, telpon genggam dan uang tunai.
"Adapun yang sudah dikembalikan sekitar Rp 26 juta lebih," beber Wayan, Kamis (9/12/2021).
Meski sudah ditetapkap sebagai tersangka, Zp belum dilakukan penahanan dengan alasan masih melakukan penyelidikan lanjutan. "Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, kita masih melakukan penyelidikan," kata Wayan.
Sementara tersangka Zp dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Editor: Gokli