BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka kasus tenggelamnya puluhan PMI ilegal di Perairan Malaysia pada Rabu (15/12/2021) lalu. Dua orang tersangka ini merupakan penyalur yang berkedudukan di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wakasubsatgas II Gakkum Satgas Misi Kemanusiaan Intenasional yang juga menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menjelaskan dua pelaku inisial JI dan AS ditangkap pada Jumat (24/12/2021) lalu. Kedua pelaku ini diduga kuat memiliki hubungan dengan pengiriman PMI Ilegal di Bintan yang memakan korban jiwa di Malaysia beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan dari keterangan korban yang selamat dan beberapa saksi lainnya, kami berhasil menangkap JI dan AS," kata Harry, Senin (27/12/2021).
Diungkapkannya, kedua pelaku ini berperan dalam penjemputan calon PMI ilegal yang berasal dari Jakarta ke Kota Batam. " Setelah para PMI ilegal itu dijemput di Batam, kedua pelaku kemudia mengirim mereka ke Bintan ke tempat penampungannya," ujarnya.
Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti 7 unit speadboat dan satu kapal kayu yang diduga kuat digunakan untuk melakukan pengiriman PMI ilegal. 7 unit speadboat dan satu kapal kayu ini diamankan di salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Kabupaten Bintan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta.
Dilanjutkan Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam pengiriman PMI ilegal dari Bintan ini.
"Untuk pemilik speadboat dan kapal masih kami lakukan pengejaran dan beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dalam waktu dekat pasti sudah ada penetapan tersangka baru," tegasnya.
Editor: Gokli