logo batamtoday
Senin, 06 Mei 2024
JNE EXPRESS


11 Jenazah Calon PMI Ilegal Telah Diserahkan ke Keluarga Masing-masing
Senin, 27-12-2021 | 18:28 WIB | Penulis: Hadli
 
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian dan Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhard saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 11 jenazah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk secara ilegal ke Malaysia telah dipulangkan dan diserahkan kepihak keluarga pada pekan Jumat lalu.

"Ke-11 jenazah yang sempat dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara sudah diserahkan keluarga ke kampung masing-masing pada Jumat (24/12/2021) kemarin," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (27/12/2021).

Adapun data ke-11 jenazah calon PMI ilegal tersebut di antaranya:

1. Misrukiah (45) NIK : 1471096904760001; Alamat : Komplek Garuda, Lanud Pekan Baru RT02/RW17, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

2. Tukimin Martameja (51) paspor: B 3624410; Alamat : Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

3. Bangsal Udin Basar (43) NIK : 5202040506780002; Alamat : Baleng Along, Desa Kawo; Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

4. Syech Mulachela (38) NIK : 5202093105840001; Alamat : Kampung Bhineka, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

5. Ahmad Abdullah Patoni (37) NIK : 3173020606841002; Alamat : Dasan Baru, Desa Kuang Baru, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

6. Andy Maulana (22) NIK : 3301042903990004, paspor: C8244268; Alamat : Jalan Sibekel nomor 13B RT25/RW08, Desa Pasuruan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

7. Sopian (47) NIK : 5202060107740353; Alamat : Jongek, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

8. Julianingsih (18) NIK : 5202046606020000; Alamat : Dusun Sari Indah, Desa Dasan Borok, Kecamatan Suralage, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

9. Herman (35) NIK: 5203010708870003; Alamat : Dasan Baru, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

10. Fatimah (43) paspor: C7768256; Alamat : Dusun Curah Arum RT01/RW22 Kelurahan Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

11. Juminah (44) NIK: 5203124107860982; Alamat : Aik Dewa Selatan, Kelurahan Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry yang juga sebagai Wakasubsatgas II Gakkum Satgas Misi Kemanusiaan Intenasional mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan para korban ingin menjadi PMI di Malaysia sebagai tenaga kerja yang legal.

"Namun karena sudah tiba di Batam, dan alasan dari para pelaku situasi Covid-19 saat ini Malaysia masih tutup. Maka mau tidak mau para PMI ini ikut aja kata tekong. Kisaran untuk sampai Malaysia dari Batam mereka mebayar Rp 4 - 4,5 juta," ujarnya.

Sebelumnya pada pada Kamis (23/11/2021) Satgas Kemanusiaan Internasional Indonesia berhasil mengevakuasi 11 jenazah calon PMI ilegal yang menjadi korban kapal karam ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri di Batam.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit