BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang dan DJBC Khusus Kepri berhasil mengamankan sabu seberat 107,258 Kg di Perairan Pulau Putri, Kota Batam pada Kamis (5/9/2021).
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dermawan mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menangkap 5 pelaku berinisial RH, A, EAH, ROS dan H. Selain itu pihaknya juga menetapkan satu orang berinisial JB sebagai DPO.
Dijelaskannya, penyelundupan ratusan Kg sabu oleh jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.
"Ini merupakan modus baru karena para pelaku tidak menggunakan kapal kecil cepat, tetapi mereka menggunakan kapal mewah cepat dan berpura-pura sedang memancing," kata Dermawan, Senin (20/9/2021).
Sabu 107,258 Kg ini ditaksir memiliki harga kotor sebesar Rp 128 miliar dan pengamanan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
Ke-5 pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 142 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau mati.
Editor: Gokli