logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Apri Sujadi dan M Saleh Umar Selama 40 Hari
Rabu, 01-09-2021 | 19:12 WIB | Penulis: Asyari
 
Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidikan kasus korupsi barang kena cukai di Kawasan FTZ Bintan tahun 2016-2018 dengan tersangka Apri Sujadi dan M Saleh Umar, masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, penyidik KPK yang menangani kasus itu tengah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September - 10 Oktober 2021.

"AS dan MSU masing-masing diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam siaran pernya, Rabu (1/9/2021).

Tersangka Apri Sujadi, kata Ali Fikri, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka M Saleh Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Pemberkasan perkara para tersangka masih terus berlanjut, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit