logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK Tahan Bupati Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan
Kamis, 12-08-2021 | 17:56 WIB | Penulis: Putra Gema
 
KPK saat konfrensi pers penetapan tersangka Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar, dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan mikol tahun 2016-2018, Kamis (12/8/2021). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka, korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Bintan untuk tahun 2016-2018.

Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Alexander Warmata, melalui siaran persnya mengatakan, penetapan kedua tersangka ini setelah pihaknya melakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021, dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Alexander, Kamis (12/8/2021).

Lanjut Alexander, Apri dilakukan penahanan di Rutan pada Gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," katanya.

Diungkapkannya, tindakan Tipikor ini berawal pada 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.

"Tanggal 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan," ujarnya.

Selanjutnya, di awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohd Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan," ungkapnya.

Lalu, pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd Saleh dan atas persetujuan Apri dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang batang dan kuota MMEA dengan rincian, golongan A sebanyak 228.107,40 liter dan golongan B sebanyak 35.152,10 liter serta golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri Sujadi kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

"Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton," lanjutnya.

Masih kata Alexander, pada Februari 2018, Apri Sujadi memerintahkan Alfeni Harmi (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, di mana untuk Apri Sujadi sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh sebanyak 11.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton dan untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan oleh Mohd Saleh dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 - 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh Mohd Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

"Dari tahun 2016 sampai 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan," paparnya.

Perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2021 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

"Atas perbuatannya AS dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," tegasnya.

Atas perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit