logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Dugaan Pungli di Syahbandar Tanjunguban Diserahkan ke APIP Kemenhub RI
Rabu, 21-04-2021 | 15:20 WIB | Penulis: Harjo
 
Kegiatan Pada Karya di pelabuhan ASDP Tanjunguban dan sekitarnya oleh Syahbandar Tanjunguban Bintan. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko mengungkapkan, dari hasil gelar perkara dugaan pungli (pungutan liar) di lingkungan Syahbandar Tanjunguban, kasusnya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Hasil gelar dengan UPP Saber Pungli Bintan, menyepakati bahwa perbuatan UPP Klas I Tanjunguban diserahkan ke APIP Kementerian Perhubungan RI," ungkap Dwi Hatmoko di Bintan, Rabu (21/4/2021).

Penyerahan kasus dugaan pungli di lingkungan Syahbandar Tanjunguban, di bawah kepemimpinan M. Adil Wanadi, sebagai langkah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kementerian Perhubungan.

"Karena dari hasil gelar perkara kasus tersebut, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Syahbandar Tanjunguban," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, gelar perkara yang diselenggarakan oleh tim Saber Pungli Bintan, Selasa (20/4/2021). Sebelumnya, sejumlah saksi baik kepala Syahbandar Tanjunguban beserta staff, pihak swasta dan Ormas, sudah diperiksa oleh penyidik Polres Bintan.

Pemeriksaan sendiri terkait permasalaham dugaan Pungli terkait kegiatan Padat Karya yang diselenggarakan oleh Syahbandar Tanjunguban yang saat itu diselenggarakan serentak se-Indonesia. Namun dampak kegiatan tersebut melibatkan para agen dan swasta, yang dipungut biaya.

Sebaliknya, saat dugaan Pungli mencuat, justru pihak Syahbandar memanggil para agen, swasta dan uang pungutan dikembalikan kepada pihak agen dan swasta dengan jumlah yang tidak utuh atau dengan alasan uang yang dikembalikan ada sisa dari kegiatan.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit