logo batamtoday
Rabu, 01 Mei 2024
JNE EXPRESS


Dua Nahkoda Kapal Tanker MT Horse dan MT Freya Didakwa Pasal Berlapis di PN Batam
Rabu, 21-04-2021 | 14:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi saat menjalani sidang perdana di PN Batam, Rabu (21/4/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua nahkoda kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, yang ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di wilayah Perairan Indonesia didakwa pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/4/2021).

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti, kedua nahkoda kapal tersebut masing-masing terdakwa Mehdi Monghasemjahromi ( WN Iran) selaku nahkoda kapal MT Horse GT.163.660 dan terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT.160.216.

Rumondang menjelaskan, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi di Wilayah Perairan Indonesia pada posisi 00 derajat 09'00" S - 107 derajat 10' 30" E yang merupakan wilayah perairan laut Natuna Selatan saat tengah melaksanakan transfer minyak (Ship to ship) dengan kondisi lambung kapal ditutup dan bendera kapal diturunkan.

"Kedua kapal super tanker ini ditangkap setelah terdekteksi oleh Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Marore-322 sesaat sedang melakukan patroli rutin," kata Jaksa Rumondang menguraikan surat dakwaan di PN Batam.

Selain menutup lambung kapal dan menurunkan bendera pada saat melakukan transfer BBM secara ilegal, kata Rumondang, para terdakwa juga sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) untuk mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia.

Pada saat mengamankan kedua terdakwa, katanya lagi, petugas bakamla juga berhasi mengamankan Crude Oil dan sejumlah senjata api didalam kapal MT Horse.

"Ketika penangkapan terhadap Nakhoda Kapal MT Horse, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis senjata api, diantaranya tiga pucuk senjata AK-47, Pistol jenis Colt Browning pucuk, Flare Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Barrel 1 pucuk, PK Machine Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Spare Barrel 1 pucuk, Night Vision Binoculars 1 buah serta Amunisi sebanyak 1.540, Magazine AK-47 sebanyak 18 buah, Amunisi pistol Colt Browning 65 buah, Magazine Colt Browning 5 buah, Amunisi Flare Gun 10 buah serta Amunisi Machine Gun 1.000 buah, Magazine Machine Gun sebanyak 4 buah," papar Rumondang.

Diterangkan Rumondang, keberadaan senjata api di kapal MT Horse, tanpa ijin dan sepengetahuan pejabat berwenang di Negara Republik Indonesia termasuk tindakan yang diduga dapat mengganggu kedamaian dan ketertiban di laut wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 (1) huruf b UNCLOS 1982 tersebut, Negara Republik Indonesia berwenang untuk menerapkan yurisdiksinya dan menegakkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Sementara di kapal MT Freya, ungkap Rumondang, petugas Bakamla mendapatkan perbuatan pidana pembuangan atau dumping air limbah ke laut berupa cairan berwarna coklat gelap mengkilap menyerupai minyak dan berbuih atau berbusa dengan jumlah volume antara 2.500 - 3.000 m3/jam.

Masih kata Rumondang, berdasarkan PP No 101 Tahun 2014 Limbah B3 yang dibuang oleh MT Freya adalah minyak bumi (crude oil) yang memiliki kode limbah A307-1 dari kegiatan kilang Minyak dan Gas Bumi yang termasuk limbah B3 memiliki kategori Bahaya 1, yaitu limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia serta akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup.

"Atas perbutannya, terdakwa Mehdi Monghasemjahromimelanggar didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan terdakwa Chen Yi Quin didakwa melanggar Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 Jo Pasal 56 ayat (1) angka 1 dan Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua mejelis hakim David P Sitorus didampingi Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit