logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Komisi I DPRD Batam Hearing Penjualan Cessie Sepihak Nasabah Bank Niaga
Jumat, 09-04-2021 | 16:48 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Suasana RDPU Komisi I DPRD Batam bahas penjualan cessie sepihak nasabah Bank Niaga. (Foto: Putra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan penjualan cessie tanpa sepengetahuan nasabah PT Bank Cimb Niaga Tbk, Kurnia Fensury, terus bergulir. Kali ini, Komisi I DPRD Batam melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penjualan cessie secara sepihak, yang telah berlarut-larut itu.

Pimpinan RDPU, Lik Khai, mempertanyakan titik permasalahan tersebut kepada pihak pertama, Kurnia Fensury yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Nasrul.

"Pak Kurnia selaku pihak pertama, bagaimana kronologis awal terjadinya permasalahan ini," tanya Lik Khai, Jumat (9/4/2021).

Menanggapi hal tersebut, Nasrul menjelaskan bahwa permasalahan ini telah sampai ke ranah hukum. Hal ini karena pihaknya telah melaporkan penjual cessie (Wahyudi) dan juga PT Bank Cimb Niaga Tbk ke Polsek Batam Kota.

Diungkapkannya, hal ini berawal ketika Kurnia Fensury menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam, ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi 1 dan 2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur Purba), dirinya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 41 juta," tegasnya.

Lanjut Nasrul, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," jelasnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690/CRAD-PA/SMT/MZ/IX/2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Selain itu, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.

Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 585 juta.

"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank Cimb Niaga dan pihak ke-3 (Wahyudi) ke Polsek Batam Kota," tutupnya.

Mendengar hal tersebut, Juliana yang juga turut mengikuti RDPU tersebut mengungkapkan bahwa dirinya membeli rumah tersebut melalui lelang sukarela di Pejabat Lelang Kelas II, Wany Thamrin.

Diungkapkannya, dalam pelelangan tersebut dirinya tidak mengetahui bahwa rumah tersebut sedang bermasalah hukum. "Saya tidak tau, saya rugi Rp 585 juta dan tidak bisa menguasai rumah itu," tutupnya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit