logo batamtoday
Selasa, 16 April 2024
JNE EXPRESS


Bank CIMB Niaga Batam Lepas Tangan Soal Penjualan Sepihak Agunan Nasabah
Senin, 22-02-2021 | 14:04 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank CIMB Niaga Kota Batam lempar tanggung jawab terkait penjualan agunan nasabahnya secara sepihak.

SCG Sumatera III Departement Head Cimb Niaga, Asran MT Harianja, ketika ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Kurnia Fansury (nasabah) ke Polsek Batam Kota.

Diungkapkannya, meski mengetahui hal tersebut, pihaknya tidak bisa mengambil langkah apapun. Hal ini dikarenakan permasalahan tersebut berada di bagian CRAD Cimb Niaga Medan.

"Penyelesaiannya memang di Medan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan kami," kata Asran, Senin (22/2/2021).

Diungkapkan, permasalahan tersebut telah ditangani bagian CRAD Cimb Niaga Medan dikarenakan bagian tersebut melakukan pengurusan penunggakan pembayaran di atas 720 hari.

"Sedangkan kami yang di Kota Batam hanya melakukan penanganan untuk tunggakan pembayaran di bawah 720 hari," tegasnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga turut bingung atas dilaporkannya Cimb Niaga ke pihak Kepolisian. Hal ini dikarenakan kasus tersebut merupakan ranah Perdata dan bisa dilaporkan ke pihak OJK.

"Tapi ya semua orang kan bisa mengemukakan pendapat apa saja, cuma jika dipolisikan kasus ini, menurut saya tidak pas," tutupnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul mengatakan, pihaknya melaporkan CIMB Niaga dikarenakan pihak terlapor diketahui melakukan penjualan rumah milik Kurnia Fansury kepada pihak ke 3 melalui sistem cessie tanpa sepengetahuan pihak pelapor.

Hal ini berawal ketika Kurnia Fensury menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No 16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Nasrul melanjutkan, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 41 juta," ujarnya.

Lanjut Nasrul, pada 20 September 2020 pihak Bamk Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakuman somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690/CRAD-PA/SMT/MZ/IX/2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Selain itu, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.

Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank Cimb Niaga dan pihak ke-3 (Wahyudi) ke Polsek Batam Kota," tutupnya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit