logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Operasi Gabungan di Belawan dan Batam
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi
Selasa, 30-03-2021 | 12:46 WIB | Penulis: Hadli
 
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu seberat 42,337 kilogram (kg) dan 85.038 butir ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea dan Cukai.

"Kami sampaikan, sejak Februari sampai hari ini, Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea dan Cukai, khususnya Sub Direktorat Narkotika, melakukan operasi gabungan melalui sandi Dewa Ruci 2021," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/03/2021), seperti dirilis Humas Polda Kepri.

Krisno Halomoan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, kata Krisno, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sebanyak 42.337 gram (42,337 kg) dan ekstasi 85.038 butir serta 10 butir happy five," jelas Krisno.

Dalam operasi itu, petugas gabungan yang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli melihat kapal yang mencurigakan, dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China narkotika jenis sabu," ungkap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka, yakni MA (25), MM (25), dan FK (27). "Barang bukti yang diamankan 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM, warga Malaysia, yang akan diberikan kepada tersangka TN, seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit