logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


BC Batam Bersama Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 43.795 Butir Ekstasi
Kamis, 25-03-2021 | 17:52 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Barang bukti ekstasi dan 1 dari 3 tersangka yang diamankan di Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gabungan Bea dan Cukai bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi di perairan Batam, Jumat (19/3/2021) lalu.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, menjelaskan, sebanyak 43.795 butir senilai Rp 9 miliar narkotika jenis ekstasi asal Malaysia, yang diselundupkan melalui jalur laut, berhasil diamankan di Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.

"Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia," kata Susila, Kamis (25/3/2021).

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, barang haram tersebut akan masuk di daerah Pantai Tanjung Piayu, Sei beduk, Kota Batam.

"Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu, yang diduga berisi narkotika. Setelah mengamankan tas tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas diduga berisi narkotika tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga tim berhasil mengamankan 2 orang pria lainnya berinisial FK dan MA, yang juga akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika tersebut.

"Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 9 miliar," tegasnya.

Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa 3 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Diduga ketiga tersangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit