logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Batam Ternyata Residivis
Rabu, 10-02-2021 | 11:00 WIB | Penulis: Hadli
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ekspose kasus begal sopir taksi online di Batam. (Hadli/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu dari dua tersangka begal sopir taksi online di Batam, Andri Firdaus (26) ternyata pernah dipenjara dalam tindak kejahatan yang sama tahun 2018 lalu. Sedangkan pelaku lainnya, Jimmi (22) mengaku baru pertama kali.

"Satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama di Batam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (9/2/2021).

Arie menjelaskan, kedua tersangka berpura-pura menjadi penumpang transportasi online sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Modusnya, kedua tersangka awalnya memesan jasa transportasi online dari Kecamatan Batuampar, minta diantar menuju kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Namun sebelum sampai tujuan kedua tersangka meminta diturunkan di samping panti rehabilita, Sambau.

"Saat mobil korban berhenti, tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tali yang telah dipersiapkan, lalu tersangka memukul wajah berkali-kali hingga korban pingsan, setelah itu pelaku mengambil harta benda korban dan meninggalkannya begitu saja," kata Arie.

Kasus ini, tambah Arie masih dilakukan pengembangan, pasalnya diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di jalan.

"Pengakuan tersangka, memang melakukan aksi kejahatan kepada pengemudi transportasi berbasis online di kawasan Nongsa, Batam. Sejauh ini, tim opsnal tengah melakukan penyidikan guna pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

Andri Firdaus yang tidak mau lagi masuk penjara karena perbuatannya bersama Jimmi (22) membegal Eri Sujana, sopir taksi online di Batam, Minggu (7/2/2021) malam, mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Selasa (9/2/2021) dini hari di kamar kosannya Batumerah, Kecamatan Batuampar.

"Dalam upaya melakukan pengungkapan petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial Andri Firdaus mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Atas perbuatanya, Harry mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan serta ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit