logo batamtoday
Jum'at, 29 November 2024
Panbil Group


PT SKR Siap Dulang PAD dari Tambang Pasir Laut Kepri
Rabu, 30-12-2020 | 09:20 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Ketua harian Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Kepri (APPL-Kepri) Irsafwin Chaniago (tengah) dan Direktur PT SKR, Rudianto Ruben (Kanan). (Putra Gema/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Sarana Kepulauan Riau (SKR) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Kepri siap mendulang Pendapatan Asli Daerah dari kegiatan penambangan pasir laut.

Direktur PT SKR, Rudianto Ruben mengatakan, pembentukan PT SKR pada 2016 lalu tersebut guna melakukan penambangan pasir laut di wilayah Kepri.

Tidak hanya melakukan penambangan, pihaknya juga akan melakukan ekspos pasir laut di Kepri yang melimpah. "Tahun 2021 semuanya sudah akan berjalan," kata Ruben di Kota Batam, Selasa (29/12/2020).

Penambangan pasir laut ini, kata Ruben masuk dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.

Namun, untuk pengelolaanya perlu peraturan turunan yang spesifik dan peraturan gubernur. Selain itu, juga perlu izin dari pemerintah pusat.

"Kami berharap izin ini segera dikeluarkan, agar dapat segera melakukan penambangan," ungkapnya.

Untuk pangsa pasar sendiri, Ruben mengungkapkan bahwa market pasir laut ini cukup banyak, mulai dari negara tetangga, Singapura hingga Hongkong.

"Jika dihitung, nantinya kami dapat menyumbang PAD Kepri sebesar Rp 10 Juta per setiap kubiknya," tegasnya.

Sementara, Ketua harian Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Kepri (APPL-Kepri), Irsafwin Chaniago mendukung penuh langkah yang diambil PT SKR.

Ia mengatakan mengatahui sepak terjang PT SKR. Karena sejak awal, PT SKR ini mengawal langsung proses pembuatan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri. "Kami siap mendukung PT SKR," tutupnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit