BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus penyelundupan 50 juta batang rokok yang ditegah DJBC Kepri di Perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, 22 Oktober 2020 lalu, hingga saat ini belum sampai ke meja hijau atau persidangan.
Kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 52 miliar ini masih dalam proses penyidikan di Kanwil DJBC Kepri.
"Tadi setelah dikonfirmasi ke unit terkait, masih proses penyelidikan, pak," kata Humas Kanwil DJBC Kepri, Arif Ramadhan, Senin (28/12/2020), lewat pesan singkat WhatsApp.
Diketahui, penyelundupan rokok ini terungkap saat Satgas Jaring Sriwijaya 2020 terdiri dari BC Kepri, BC Batam, PSO Batam, PSO Karimun menegah satu kapal yakni KM Pratama.
Kapal tersebut mengangkut sebanyak 50 juta batang rokok ilegal yang hendak diselundupkan ke Provinsi Riau.
Dari penangkapan ini, Satgas Jaring Sriwijaya 2020 mengamankan 14 orang, masing-masing DS, K, R, HST, CD, AKJ, MHS, M, WK, OS, MTS, MTH dan RZ.
Editor: Gokli