logo batamtoday
Sabtu, 04 Mei 2024
JNE EXPRESS


Penyelundupan 50 Juta Batang Rokok di Perairan Berakit, DJBC Kepri Amankan 14 Pelaku
Selasa, 03-11-2020 | 20:16 WIB | Penulis: Putra Gema
 
KLM Pratama dengan muatan 50 juta batang rokok ilegal. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan rokok di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauam Riau pada Selasa (22/10/2020).

Selain rokok sebanyak 50 juta batang rokok ilegal bernilai puluhan miliar rupiah, 14 pelaku juga berhasil diamankan.

Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Arif Ramadhan, menjelaskan, penindakan ini dilakukan Satuan Tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020, yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam.

"Tim kita berhasil mengamankan 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 52 miliar," kata Arif, Selasa (3/11/2020).

Ke-14 pelaku penyelundupan yang berhasil diamankan, masing-masing DS, K, MF, R, HST, CS, AKJ, MHS, M, WK, OS, MTs, MTh dan Rz.

"Mereka akan melakukan ship to ship ke speedboat di perairan Indonesia, kemudian dibawa atau dipasarkan ke wilayah Indonesia, khususnya ke daratan Sumatera," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pengusaha Hs dan JM dalam upaya penyelundupan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut, dirinya tidak menanggapi. "Sementara jawaban hanya kami seperti itu pak," ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap KLM Pratama. Untuk semua barang bukti dan 14 pelaku sudah berada di Kantor DJBC Kepri.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit