logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Begini Modus 4 Oknum Satpol PP Batam Rampok Uang Pengemis di Pinggir Jalan
Selasa, 20-10-2020 | 19:52 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat merilis pengungkapan kasus 4 oknum Satpol PP Batam rampok uang pengemis, Selasa (20/10/2020). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap empat oknum Satpol PP Kota Batam yang BKO di Kantor Dinas Sosial. Keempatnya, masing-masing MR, S, KS dan JP, ditangkap karena merampas uang pengemis jalanan di Traffic Light, UIB, Baloi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan, keempat orang oknum Satpol PP yang diamankan ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam.

Keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah," kata Arie, Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan, saat melakukan tugasnya keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis. Saat diamankan, beberapa pengemis histeris dan mengaku menjadi korban pemerasan dari beberapa oknum tersebut.

"Mendasari hal tersebut kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut," ujarnya.

Dari hasil keterangan korban, sudah beberapa kali ditangkap Satpol PP Batam dan dimintai uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Ia menegaskan, untuk keempat oknum ini masih terus dilakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan.

"Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke Kantor Dinas Sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya," tegasnya.

Atas tindakan keempat oknum Satpol PP Kota Batam yang bertugas di Dinas Sosial ini, para pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit