logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Dugaan Penyerobotan Lahan, Philips Samon Hentikan Aktivitas Alat Berat Central Hills
Selasa, 13-10-2020 | 19:57 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Philips Samon Pandai (baju Orange) saat menghentikan aktivitas alat berat Central Hills, Selasa (13/10/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas alat berat yang tengah melakukan pekerjaan di kawasan Central Hills, Batam Center, seketika dihentikan seorang pria bernama Philips Samon Pandai, Selasa (13/10/2020).

Philips mengaku merupakan pemegang kuasa dari pemilik lahan yang tengah digarap alat berat tersebut. Adapun pemilik lahan disebut bernama Abu, warga Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Merasa lahan kliennya diserobot, Philips turun tangan mengentikan segala aktivitas di atas lahan tersebut. Sebab, sengketa lahan antara Central Raya Group, pengembang Central Hills dengan Abu belum menemui titik temu atau belum ada kesepatakan.

"Saya minta alat berat segera dikeluarkan dari lokasi. Saya tidak pernah mengganggu orang. Saya berbicara di sini karena mempunyai dasar," kata Philips, saat ditemui BATAMTODAY.COM di lahan yang diduga diserobot tersebut.

Tak hanya itu, Philips juga meminta agar pihak pengembang ataupun perusahaan tidak semena-semena terhadap kliennya, Abu. "Bagi pihak pengembang atau perusahaan, jangan karena memiliki banyak uang bisa bertindak semena-semena terhadap masyarakat kecil. Saya berbicara di sini karena memiliki dasar yang kuat terkait status kepemilikan lahan ini," tegasnya.

"Hari ini, saya datang ke lokasi untuk menolak pembangunan Central Hills, sebab mereka (Central Raya Group) telah melakukan penyerobotan lahan milik Abu," imbuhnya.

Menurut Philips, langkah penolakan terhadap pembangunan ini diambil karena pihak Central Hills secara diam-diam telah melakukan penyerobotan lahan seluas kurang lebih belasan hektar yang terletak di Sungai Gorong, Kampung Belian, Batam Center, Kecamatan Batam Kota.

"Sejauh ini pemilik lahan tidak pernah lepaskan atau menjual tanah ini kepada siapa pun. Tetapi kenapa tiba-tiba pihak Central Hilss langsung melakukan pembangunan di lahan tersebut," ungkapnya.

Philips menjelaskan, penolakan terhadap pembangunan itu berdasarkan surat kepemilikan lahan yang dipegang oleh Abu. Ia pun menyebutkan, keabsahan surat kepemilikan lahan berdasarkan Surat Kaart No 294 yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 12 Juni 1928 hingga Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (ABU) tanggal 15 Agustus 1992 serta Surat Pernyataan (Muktar alias Pengseng) Tanggal 7 Juli 2004 terkait Surat-surat Kaart dan Grant.

"Penolakan yang kami lakukan ini bukan tanpa dasar. Dasar kami adalah surat - surat Kaart dan Grant yang diterbitkan dari tahun 1928 hingga saat ini," jelas Philips.

Kendati demikian, lanjutnya, pemilik lahan (Abu) masih memberikan keluasan kepada pihak pengembang melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar dari polemik ini. "Kami meminta pihak Central Hills menyelesaikan permasalahan tanah ini. Karena, mereka sudah melawan hukum dengan menguasai lahan itu tanpa persetujuan Abu, selaku pemilik lahan," katanya.

Masih kata Philips, dalam kasus ini pemilik lahan meminta agar pihak Central Hills segera membayar uang ganti rugi atas lahan yang telah di serobotnya. Namun apabila pihak Central Hills tidak mempunyai etikad baik, sebutnya, maka proyek pembangunan yang mulai dikerjakan harus dihentikan.

"Saat ini pemilik lahan hanya meminta agar pihak Central Hills untuk membayar lahan tersebut seharga Rp 150 ribu per meter persegi. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka proses pembangunan tidak boleh dilanjutkan," tegas Philips.

Penghentian aktivitas alat berat itu sempat alot. Perwakilan pihak pengembang merasa tidak menyerobot lahan.

Sampai dengan berita ini dipublikasi, BATAMTODAY.COM masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Central Raya Group.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit