logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Libatkan Publik Bangun Klasifikasi Data Elektronik untuk Kepastian Berusaha
Kamis, 01-11-2018 | 19:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Kominfo)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mengambil langkah terobosan untuk melakuan revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Langkah yang juga melibatkan pemangku kepentingan itu diambil untuk memberikan kepastian iklim berusaha dengan tetap menjaga kedaulatan negara.

Sejalan dengan upaya Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meningkatkan arus investasi ke dalam negeri dan meningkatkan iklim kemudahan berusaha, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama pemangku kepentingan menilai kewajiban penempatan fisik data center serta data recovery center tidak sesuai dengan tujuannya, karena kepentingan utama pemerintah adalah terhadap data bukan fisiknya.

"Kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak comply dengan kewajiban ini karena pertimbangan bisnis ataupun keterbatasan pemahaman," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (31/10/2018), mengutip siaran pers Kominfo.

Jika hal tersebut tidak diantisipasi, menurut Dirjen Semuel, akan dapat memengaruhi iklim kepastian berusaha. "Tidak ada klasifikasi data apa saja yang wajib ditempatkan sehingga tidak ada parameter bagi PSE selaku pelaku usaha atau ketidakpastian berusaha. Dengan tidak adanya klasifikasi tersebut, Kemungkinan banyak PSE yang akan ditutup atau diblok berdasakan pelanggaran atas kewajiban tersebut," tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Dirjen Aptika, pemerintah mengambil langkah terobosan dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE). Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

"Sebelumnya dalam PP nomor 82/2012 terdapat kewajiban menempatkan DC dan DRC di wilayah Indonesia, namun tidak ada aturan dan sanksi jika tidak menempatkan DC dan DRC di Indonesia," papar Dirjen Semuel.

Transformasi

Penyesuaian regulasi penting dilakuan untuk menampung perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Menurut Dirjen Aptika, pemerintah memastikan netralitas teknologi, perlindungan data, inklusivitas ekonomi digital, penegakan hukum, dan kedaulatan negara tetap akan terjaga.

"Pengaturan klasifikasi data elektronik ditujukan untuk mendukung ekonomi digital, membangun ekosistem investasi. Secara teknis akan menjadikan koneksi hub untuk ekspor dan impor data dan menerapkan cloud first policy," jelas Semuel.

Perubahan yang diusulkan Pengaturan Lokalisasi Data Berdasarkan Pendekatan Klasifikasi Data, yaitu Data Elektronik Strategis, Tinggi dan Rendah.

Libatkan Publik

Penyusunan RPP Perubahan PP PSTE telah dilaksanakan sejak awal tahun 2016 dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait atau panitia antarkementerian untuk membahas materi muatan serta telah mendapatkan masukan dari pelaku usaha, akademisi, praktisi dan asosiasi terkait.

"Dimulai sejak 25 November 2016 setelah disahkannya UU ITE Perubahan atau UU 19/2016. Kemudian sekitar Mei 2018 pada tahapan pembahasan harmonisasi di Kementerian Kumham ada beberapa masukan dari kementerian/lembaga dan masyakarat," tutur Semuel Pangerapan menjelaskan proses penyusunan.

Selanjutnya Dirjen Aptika menambahkan pada tanggal 22 Oktober 2018, Menkumham menyampaikan draft RPP PSTE yang telah selesai diharmonisasi. "Pada 26 Oktober atas dasar Surat Menkumham tersebut, Menkominfo menyampaikan RPP Perubahan PSTE kepada Presiden untuk persetujuan," ungkapnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit