logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Berkas Perkara Tambang Bauksit Ilegal di Tanjungmoco Sudah P21
Sabtu, 17-02-2018 | 08:50 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco, Tanjungpinang, dengan tersangka Wiedra alias Awe selaku Direktur PT AIPP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/2/2018).

"Berkas perkara penambangan bauksit ilegal untuk tersangka Awe telah P21," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2018).

Dwihatmoko menjelaskan, dengan dinyatakannya lengkap berkas perkara ini, maka penyidik Satreskrim Polres akan segera melimpahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

"Kita akan limpahkan tersangka ke Kejari Tanjungpinang pada pekan mendatang," ucapnya

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan AW, Direktur PT AIPP sebagai tersangka penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco dan langsung dijemput di rumahnya di sekitar Simpang Perla, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (20/12/20 17) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmko Wiraseno, membenarkan penetapan tersangka penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti.

"Sehingga kita amankan langsung seseorang yang berinisial AW sebagai pelaku usaha penambangan karena sesuai dengan hasil gelar perkara dan alat bukti," ujar Dwihatmko saat didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (21/12/2017).

Dwihatmoko mengungkapkan, setelah melakukan pengamanan, saat ini tersangka masih dimintai keterangan dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Pelaku diamankan di rumahnya dan untuk adanya tersangka lain kita masih melakukan penyidikan," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit