BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ahui (54), sebelumnya ditulis dengan inisial AH, pemilik Swalayan Pinang Lestari, terungkap mengoplos beras dengan cara mencampurkan beras merk Roda Mas ukuran 50 kg dengan beras merk Beraskita (Bulog) ukuran 5 kg., dengan cara mencampurkannya di lantai gudang tersebut.
Ahui mengoplosnya secara manual, dengan cara mencampurkannya di lantai gudang swalayan miliknya yang terletak di Jalan DI Panjaitan KM 9 Kota Tanjungpinang.
"Tersangka ini mengoplos beras dengan cara manual, tidak menggunakan mesin sama sekali. Tersangka mencampur beras itu di lantai," ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP DWihatmoko Wiraseno di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (23/9/2017) malam.
Ardiyanto mengungkapkan, adapun cara yang dilakukan untuk mengoplos beras ini, dengan cara mencampurkan beras merk Roda Mas ukuran 50 kg dengan beras merk Beraskita (Bulog) ukuran 5 kg.
"Di mana kedua merk beras medium dan premium ini, dicampurkan serta diaduk dengan menggunakan sekop di lantai gudang tersebut," papar Ardiyanto.
Setelah beras oplosan dinilai sudah tercampur secara merata, kemudian beras tersebut dikemas ke dalam plastik bening ukuran 5 kg yang bertuliskan beras bulog 5 kg.
"Padahal plastik bening tersebut, bukan kemasan beras dari bulog, tetapi plastik bening itu tulisan beras bulog 5 kg itu dituliskan dengan menggunakan spidol," katanya.
Setelah mengemasnya dengan rapi kemudian, beras tersebut dipasarkan di Swalayan Pinang Lestari miliknya, yaang per 5 kg dijual dengan harga Rp 52 ribu.
"Tersangka menjual beras oplosan dengan merk beras Bulog dengan harga Rp 52 ribu 5 kg," pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menggerebek gudang pengoplosan beras milik Ahui di Jalan DI Panjaitan KM 9 Kota Tanjungpinang, Jumat (22/9/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Editor: Surya