BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menyatakan berkas perhara tujuh tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu, enam diantaranya oknum polisi dan satu sipil, telah dikirim penyidik ke kejaksaan (tahap I), Kamis (31/8/2017) lalu.
"Untuk enam tersangka lima diantaranya oknum polisi dan satu sipil sudah dikirim ke Kejari Tanjungpinang dan untuk berkas satu oknum polisi dikirim ke Kejati Kepri secara bersamaan tanggal 31 Agustus kemarin," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Selasa (5/8/2017).
Erlangga menjelaskan, proses penyelidikan terus dilakukan. Tidak ada perbedaan antara penanganan perkara warga sipil dengan oknum polisi yang terjerat dengan perkara pidana.
"Pada intinya kasus ini tetap diproses, tidak ada pengendapan atau peti es kasus. Proses hukum terus berjalan," tegas Erlangga.
Informasi yang diperoleh, bawa penyerahan berkas dalam rangka tahap I atas tersangka oknum polri lingkungan Polres Bintan berinisial Ak, Iw, Ja, Kt dan Ta dan satu orang wagra sipil dikembalikan Kejati Tanjungpinang. Sementara mantan Kasat Narkoba Bintan DS diproses di Kejati Kepri.
"Penyidik akan melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum). Siang ini rencannya penyidik akan kembalikan berkas," jelas dia.
Editor: Yudha