logo batamtoday
Rabu, 13 November 2024
Panbil Group


Soal Dugaan Kartel Peti Kemas, KPPU Minta Saksi Ahli Hitung Tarif Batam-Singapura
Kamis, 15-06-2017 | 16:14 WIB | Penulis: Hadli
 
Kepala KPD KPPU Kota Batam, Lukman Sungkar (Foto: dok.batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - KPD KPPU Kota Batam hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan kartel pengangkutan peti kemas Batam-Singapura. Dugaan kartel menguat, mengingat tingginya biaya pengangkutan peti kemas Batam-Singapura dibanding ke daerah dan negara lain.

Kepala KPD KPPU Kota Batam, Lukman Sungkar, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dugaan kartel peti kemas atas tarif yang tinggi dibanding biaya ke daerah dan negara lain dari pada dari Batam-Singapura maupun sebaliknya.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini masih dihitung ahli. Kami menunggu hasil dari ahli untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Kepala KPD KPPU Kota Batam, Lukman, di Sei Enam, Batam Center, Selasa (13/6/2017).

Ia menambahkan, masa penyidikan saat ini sudah ditambah KPPU Pusat. Berdasarkan penambahan waktu sekitar akhir Juli. Bila nanti dalam hitungan ahli mengatakan bahwa tarif tersebut terlalu tinggi, maka kasus tersebut dilanjutkan ke perkara.

"Dibutuhkan perhitungan ahli, karena kita tidak bisa mengedepankan opini kita tentang tarif tersebut kemahalan, makanya dibutuhkan perhitungan dari ahlinya," kata Lukman kembali.

Dijelaskan, ada 7 perusahaan peti kemas yang sudah didata dan diperiksa dalam kasus dugaan kartel ini. Di antaranya PT Batamindo Shipping & Warehousing Pte Ltd, PT Winstar Shipping Pte Ltd, Agility Pte Ltd, Infiniti Marine Pte Ltd, PT Buana Logistik Mandiri Sukses, Megastar Shipping Pte Ltd. Sementara PT Bayswaster Shipping & Forwarding Pte Ltd belum memenuhi panggilan.

"Nanti akan kita periksa yang belum memenuhi panggilan. Jika terbukti perusahaa-perusahaan ini melakukan kartel, akan dikenakan denda sesuai putusan pengadilan atau dilanjutkan jika mereka melakukan banding atas putusan tersebut. Bila tidak bayar, maka akan diberikan rekomndasi pencabutan izin usaha perusahaan itu," tegas Lukman.

Namun, bila nanti dalam hitungan ahli, tarif yang berjalan selama ini sudah sesuai, maka perkara tersebut akan dihentikan.

Editor: Udin

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit